SAMARINDA – Diskusi Publik dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Jurnalis Milenial Samarinda menjadi forum kritik atas perubahan ekosistem informasi di era digital. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Pikir Coffee dan dihadiri insan pers, akademisi, serta perwakilan pemerintah.
Koordinator Jurnalis Milenial Samarinda, Hardiansyah, dalam sambutannya menilai derasnya arus informasi justru memperbesar risiko kesesatan publik.
“Di era sekarang sangat mudah mendapatkan informasi, tetapi banyak informasi yang kita terima khususnya dengan kebijakan pemerintah yang menyesatkan publik karena tidak dibuat dari orang yang tidak membidangi yaitu pers atau wartawan,” ujarnya.
Ia menyoroti fenomena media sosial yang mengambil peran sebagai penyampai informasi tanpa memenuhi standar jurnalistik. “Sekarang banyak kita lihat media-media sosmed yang mengaku dirinya sebagai pemberi informasi tetapi tidak didasarkan dengan kaidah pers atau tidak memenuhi unsur wartawan karena tidak memiliki 5W+1H,” lanjutnya.
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, memaparkan bahwa perkembangan media merupakan bagian dari evolusi peradaban manusia. Ia menyebut, sebelum mengenal tulisan, manusia mengandalkan budaya hafalan, hingga akhirnya mesin cetak membuka ruang penyebaran gagasan secara masif.
“Di masa kemerdekaan, ada pahlawan yang berjuang lewat tulisan. Di era reformasi, kebebasan pers menjadi tuntutan sehingga dibuatlah UU Pers dan kemudian negara membentuk Dewan Pers,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung realitas politik media di Indonesia. “Ada satu siklus ketika pengusaha membuat media, kemudian pindah ke partai. Itulah kondisi di negara kita,” katanya.
Menurut Abdurrahman, era digital melahirkan tantangan baru bagi pers. “Media sosial membuat siapa pun bisa menjadi apa pun. Ada algoritma, sehingga medsos menjadi alat utama mendapatkan informasi dan merenggut eksistensi media mainstream, bukan hanya itu tetapi juga waktu dan tenaga insan pers,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SMSI Kaltim, Yakub Anani, menegaskan bahwa popularitas informasi tidak boleh dijadikan patokan kebenaran.
“Saat ini sering kita dengar kata viral, namun viral tidak sama dengan valid. Viral belum tentu valid dan valid belum tentu bisa viral,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip jurnalistik di tengah keunggulan media sosial. “Ada dua hal yang harus menjadi konsen kita, yaitu prinsip jurnalistik dan keunggulan media sosial. Prinsip jurnalistik yaitu validasi dan akurasi,” ujarnya.
Yakub mengilustrasikan jurnalis sebagai burung merpati pos. “Tidak semua burung merpati bisa dijadikan media pengantar pesan, hanya yang dilatih. Artinya, tidak semua orang bisa menyebarkan berita,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan peran audiens. “Publik yang tadinya pembaca sekarang menjadi pembuat dan pendistribusi. Tidak salah apabila media sosial menggunakan gaya bahasa yang tidak etis,” tambahnya.
Dari pihak pemerintah, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda, Dhanny Rakhmadi, S.H., menyampaikan bahwa regulasi media sosial masih menjadi tantangan besar.
“Media mainstream sudah diatur yaitu ada UU Pers, sedangkan media sosial sampai dengan saat ini belum ada aturan atau payung hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan dampak algoritma terhadap pola konsumsi informasi publik. “Kehadiran informasi dari media sosial membuat netizen cenderung membaca dari sana sehingga dapat mengarah pada propaganda sosial maupun politik,” katanya.
Dhanny juga menyinggung peran buzzer. “Keberadaan buzzer menjadi penyumbang tidak kondusifnya situasi keamanan karena belum ada aturan tentang buzzer,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Samarinda terus menjalin sinergi dengan insan pers dan berharap ke depan pengelola media sosial dapat dilibatkan dalam diskusi untuk menyamakan persepsi penyebaran informasi.
Diskusi ini menegaskan bahwa kecepatan dan viralitas tidak dapat menggantikan peran pers dalam menjaga akurasi, etika, dan kepercayaan publik.















Tinggalkan Balasan