Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 31 Des 2024 18:49 WIB ·

Polri Bentuk CSIRT untuk Tingkatkan Keamanan Siber dan Tangani 3.331 Kasus di 2024


 Polri Bentuk CSIRT untuk Tingkatkan Keamanan Siber dan Tangani 3.331 Kasus di 2024 Perbesar

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangani 4.926 kasus perjudian, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 39,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 2.519 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.526 kasus atau 71,58% berhasil diselesaikan, termasuk di dalamnya 1.611 kasus tindak pidana perjudian online.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian, terutama perjudian online, yang kini semakin marak. Polri telah menindak 1.918 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, admin, hingga pemain,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami telah menyita barang bukti bernilai total Rp61,072 miliar, meliputi tanah, bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, hingga uang tunai,” tambah Kapolri. Selain itu, Polri juga memblokir 126.447 situs judi online untuk menekan aktivitas ilegal ini.

Selain kasus perjudian, Polri juga mencatat penanganan 3.331 kasus kejahatan siber pada 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 4.210 kasus. Kejahatan yang ditangani mencakup penipuan online, pencemaran nama baik, pornografi, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, hingga pencurian data.

Dalam meningkatkan kapasitas penanganan kejahatan siber, Polri telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Tim ini berfokus pada pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan insiden keamanan siber, termasuk melakukan audit dan analisis risiko sistem keamanan komputer. “Kami juga memberikan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan siber,” jelas Kapolri.

Polri memastikan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga ekosistem yang mendukung tindak kejahatan tersebut. Dengan dukungan pasal TPPU, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan kejahatan siber.

Dengan upaya ini, Polri mengajak masyarakat untuk ikut mendukung pemberantasan kejahatan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Podcast Moderasi Beragama di Ketapang Dorong Harmoni Jelang Natal dan Tahun Baru

29 November 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Lubang Maut Jadi Momok Baru Warga Balikpapan, Temuan DLH Picu Kekhawatiran Soal Keamanan Permukiman

21 November 2025 - 21:01 WIB

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayalaksana

Program RSLHSFM Hadirkan Hunian Baru bagi Warga Kurang Mampu

8 November 2025 - 14:09 WIB

Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Balikpapan Gelar Diskusi Dukung Tugas Polri

18 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Wujud Kepedulian, Polres Bontang Bersama Serikat Pekerja Adakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Daarul Aitam

18 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Trending di Berita