Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2024 19:13 WIB ·

Tak Bisa Berkelit karena Terekam CCTV, Pria Di Samarinda Ditangkap Polisi Karena Gasak Motor Tetangga


 Tak Bisa Berkelit karena Terekam CCTV, Pria Di Samarinda Ditangkap Polisi Karena Gasak Motor Tetangga Perbesar

Samarinda – Irmansyah tak bisa berkutik saat rumahnya didatangi polisi. Pemuda 26 tahun itu diduga jadi dalang kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (20/5) lalu. Motor yang digasak milik tetangganya, dicuri bersama temannya yang kini telah diamankan Polsek Palaran.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, curanmor tersebut bermula korban mendapat telepon anaknya, memberitahukan bahwa motornya yang terparkir di depan rumah di Jalan HB Suparno, RT 28, Kecamatan Palaran, telah hilang. “Kemudian korban pulang ke rumah dan mengecek closed circuit television (CCTV) yang berada di rumah. Dari data rekaman, motor tersebut dicuri pukul 03.15 Wita. Pelaku terdiri dari dua orang,” kata Zarma. Mengetahui motor dengan nomor polisi KT 3762 MF hilang, korban membuat laporan ke Polsek Palaran.

Unit Reskrim Polsek Palaran menyelidiki TKP. Kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah tetangga korban. Pelaku beserta barang bukti akhirnya diringkus. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan menyebut saat melakukan pencurian tersebut berdua dengan temannya,” bebernya.

Polisi tidak kesulitan mengamankan pelaku kedua berinisial MR (24) yang berperan mendorong motor sejauh 200 meter bersama Irmansyah. Setelah sampai ke rumah pelaku, panel kunci motor diganti dan kendaraan digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Rumah korban dan pelaku hanya berjarak kurang lebih 200 meter (tetangga). Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh PGI dan API Kukar Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Persatuan, Kaltim Harus Tetap Damai

16 April 2026 - 16:11 WIB

Tokoh Dayak Kaltim Serukan Jaga Kondusivitas, Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Aman dan Tertib

16 April 2026 - 15:34 WIB

Verifikasi Lahan JBH Segmen 6A, Satgas Polda Kaltim Bersama ATR/BPN Turun Langsung ke Lapangan

11 April 2026 - 20:13 WIB

Torang Fagogoru Satukan Sibenpopo dan Banemo

7 April 2026 - 21:03 WIB

KPID Kaltim: Media Penyiaran Berperan Penting Menjaga Demokrasi

16 Maret 2026 - 07:50 WIB

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Trending di Berita