Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 11 Feb 2025 09:16 WIB ·

Kahar Juhri: RKUHAP Harus Menjamin Keseimbangan Lembaga Penegak Hukum


 Kahar Juhri: RKUHAP Harus Menjamin Keseimbangan Lembaga Penegak Hukum Perbesar

SAMARINDA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik. Praktisi hukum Kahar Juhri, S.H., M.H., menyoroti kewenangan Dominus Litis yang diberikan kepada Kejaksaan dalam draf tersebut. Menurutnya, kewenangan itu berpotensi menimbulkan abuse of power dan mengancam keseimbangan antarlembaga penegak hukum.

“Kewenangan ini bisa menjadikan Kejaksaan terlalu dominan dan berpotensi mengganggu independensi lembaga hukum lain. Seharusnya, lembaga penegak hukum saling menguatkan, bukan saling mendominasi,” ujar Kahar Juhri di Samarinda, Selasa (11/2/2025).

Ia menegaskan, prinsip keadilan dalam sistem hukum harus mengutamakan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga peradilan. Jika salah satu memiliki kewenangan terlalu besar, dikhawatirkan akan mempengaruhi objektivitas dalam proses penegakan hukum.

“Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dominasi satu lembaga atas yang lain bisa berbahaya,” tambahnya.

RKUHAP yang tengah dibahas menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Kahar berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi lebih luas agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“DPR dan pemerintah perlu mendengar lebih banyak masukan, terutama dari para ahli hukum dan masyarakat sipil, agar RKUHAP tidak justru melemahkan sistem peradilan kita,” pungkasnya.
Pembahasan RKUHAP masih terus bergulir, dan berbagai pihak berharap revisi terhadap pasal-pasal kontroversial dilakukan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh PGI dan API Kukar Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Persatuan, Kaltim Harus Tetap Damai

16 April 2026 - 16:11 WIB

Tokoh Dayak Kaltim Serukan Jaga Kondusivitas, Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Aman dan Tertib

16 April 2026 - 15:34 WIB

Pemprov Kaltim Luruskan Isu Anggaran Rp25 Miliar, Renovasi Cakup Sejumlah Fasilitas Pemerintahan

13 April 2026 - 11:25 WIB

Ketua FPK Syaharie Jaang Tegaskan, Damai Itu Indah dan Harus Dijaga

12 April 2026 - 20:22 WIB

Verifikasi Lahan JBH Segmen 6A, Satgas Polda Kaltim Bersama ATR/BPN Turun Langsung ke Lapangan

11 April 2026 - 20:13 WIB

Torang Fagogoru Satukan Sibenpopo dan Banemo

7 April 2026 - 21:03 WIB

Trending di Berita