Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 11 Feb 2025 09:16 WIB ·

Kahar Juhri: RKUHAP Harus Menjamin Keseimbangan Lembaga Penegak Hukum


 Kahar Juhri: RKUHAP Harus Menjamin Keseimbangan Lembaga Penegak Hukum Perbesar

SAMARINDA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik. Praktisi hukum Kahar Juhri, S.H., M.H., menyoroti kewenangan Dominus Litis yang diberikan kepada Kejaksaan dalam draf tersebut. Menurutnya, kewenangan itu berpotensi menimbulkan abuse of power dan mengancam keseimbangan antarlembaga penegak hukum.

“Kewenangan ini bisa menjadikan Kejaksaan terlalu dominan dan berpotensi mengganggu independensi lembaga hukum lain. Seharusnya, lembaga penegak hukum saling menguatkan, bukan saling mendominasi,” ujar Kahar Juhri di Samarinda, Selasa (11/2/2025).

Ia menegaskan, prinsip keadilan dalam sistem hukum harus mengutamakan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga peradilan. Jika salah satu memiliki kewenangan terlalu besar, dikhawatirkan akan mempengaruhi objektivitas dalam proses penegakan hukum.

“Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dominasi satu lembaga atas yang lain bisa berbahaya,” tambahnya.

RKUHAP yang tengah dibahas menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Kahar berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi lebih luas agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“DPR dan pemerintah perlu mendengar lebih banyak masukan, terutama dari para ahli hukum dan masyarakat sipil, agar RKUHAP tidak justru melemahkan sistem peradilan kita,” pungkasnya.
Pembahasan RKUHAP masih terus bergulir, dan berbagai pihak berharap revisi terhadap pasal-pasal kontroversial dilakukan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Brimob Kaltim Turut Ambil Peran dalam Pemulihan Masjid Islamic Center Lhokseumawe

22 Februari 2026 - 21:14 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Trending di Berita