Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 12 Feb 2025 20:51 WIB ·

Jika Dominus Litis Disahkan, Penanganan Perkara Bisa Jadi Tidak Objektif


 Jika Dominus Litis Disahkan, Penanganan Perkara Bisa Jadi Tidak Objektif Perbesar

KUTAI KARTANEGARA- Advokat sekaligus Konsultan Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Agus Setiawan, menegaskan penolakannya terhadap asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana. Menurutnya, penerapan asas tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko mengganggu keseimbangan sistem peradilan di Indonesia.

“Asas dominus litis berpotensi merusak sistem hukum yang selama ini sudah berjalan dengan mekanisme checks and balances. Dalam penegakan hukum, peran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus tetap berjalan secara objektif dan berimbang,” ujar Agus Setiawan, Rabu (12/2/2025).

Ia menilai bahwa jika kewenangan kejaksaan diperluas hingga bisa menentukan kelanjutan suatu perkara secara sepihak, hal ini dapat membuka peluang ketidakadilan dalam proses hukum. “Penanganan perkara bisa menjadi tendensius dan rawan penyalahgunaan kewenangan jika asas ini tetap dipaksakan dalam RUU KUHAP,” tambahnya.

Agus pun berharap pemerintah dan para pembuat kebijakan mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litisagar sistem peradilan tetap menjunjung prinsip keadilan serta menghindari potensi intervensi yang tidak perlu dalam proses hukum.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk

7 Juli 2025 - 08:08 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di Berita