Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 15 Mar 2026 14:05 WIB ·

Dugaan Ketimpangan Izin Konsesi Pelabuhan PT MSK Berpotensi Rugikan Negara


 Dugaan Ketimpangan Izin Konsesi Pelabuhan PT MSK Berpotensi Rugikan Negara Perbesar

BERAU – Proses perizinan konsesi pelabuhan milik PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di kawasan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian sejumlah pihak. Perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan tersebut diketahui telah memperoleh konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.

Di tengah berjalannya aktivitas tersebut, muncul pertanyaan terkait kesesuaian sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan izin. Hal ini dinilai penting untuk diklarifikasi guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara serta menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan ruang laut.

“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bastian yang menjabat sebagai GM FKPPI Kalimantan Timur bersama Tim Bersama Untuk Negeri. Ia menyoroti dugaan adanya potensi kerugian negara yang dinilai berkaitan dengan pengajuan luasan areal konsesi pelabuhan PT MSK di wilayah Muara Pantai.

Bastian mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara data luasan area yang tercantum dalam dokumen Feasibility Study (FS) dengan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.

Ia menilai ketidaksinkronan data tersebut dapat berdampak pada besaran kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara. Selain itu, perbedaan luasan area juga dinilai berpotensi memengaruhi penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb, luas areal konsesi Ship to Ship (STS) PT MSK tercatat sekitar 3.475 hektare. Namun dari hasil survei lapangan yang disebutkan Bastian, luas wilayah tersebut diperkirakan hanya sekitar 1.573 hektare.

“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Utamakan Kepentingan Masyarakat, AMPL Bentian Besar dan PT KAS Sepakati Solusi Pengaturan ODOL

11 Maret 2026 - 19:38 WIB

Kesepakatan Terkait Kendaraan ODOL di Bentian Besar Dicapai, Perusahaan Siap Benahi Jalan

9 Maret 2026 - 18:48 WIB

Ditintelkam Polda Kaltim dan Insan Pers Gelar Bukber, Perkuat Kemitraan

8 Maret 2026 - 16:05 WIB

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Trending di Berita