BERAU – Proses perizinan konsesi pelabuhan milik PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di kawasan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi perhatian sejumlah pihak. Perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan tersebut diketahui telah memperoleh konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Di tengah berjalannya aktivitas tersebut, muncul pertanyaan terkait kesesuaian sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan izin. Hal ini dinilai penting untuk diklarifikasi guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara serta menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan ruang laut.
“Bastian menyatakan diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut”, ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Bastian yang menjabat sebagai GM FKPPI Kalimantan Timur bersama Tim Bersama Untuk Negeri. Ia menyoroti dugaan adanya potensi kerugian negara yang dinilai berkaitan dengan pengajuan luasan areal konsesi pelabuhan PT MSK di wilayah Muara Pantai.
Bastian mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara data luasan area yang tercantum dalam dokumen Feasibility Study (FS) dengan dokumen Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.
Ia menilai ketidaksinkronan data tersebut dapat berdampak pada besaran kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima negara. Selain itu, perbedaan luasan area juga dinilai berpotensi memengaruhi penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut dari KUPP Kelas II Tanjung Redeb, luas areal konsesi Ship to Ship (STS) PT MSK tercatat sekitar 3.475 hektare. Namun dari hasil survei lapangan yang disebutkan Bastian, luas wilayah tersebut diperkirakan hanya sekitar 1.573 hektare.
“Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun KUPP Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait hal tersebut.














Tinggalkan Balasan