SAMARINDA – Baladika Mulawarman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout di sejumlah wilayah di Indonesia. Organisasi tersebut menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Baladika Mulawarman, Helmi, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan langkah penting untuk menjaga tata kelola sektor energi nasional. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, dan kasus kasus lainnya,” kata Ketua Baladika Helmi kepada wartawan, Kamis (9/7) sore.
Helmi menilai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum memiliki dampak yang sangat besar karena menyangkut ketersediaan pasokan energi nasional. Gangguan terhadap distribusi batu bara, apabila terjadi akibat praktik korupsi, dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan kelistrikan yang dirasakan masyarakat.
Ia juga berpandangan bahwa dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya keterlibatan berbagai pihak yang bekerja secara terstruktur sehingga menyebabkan terganggunya rantai pasok batu bara hingga berujung pada pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Baladika Mulawarman berharap proses hukum dapat berjalan secara independen dan bebas dari intervensi. Organisasi tersebut juga mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, di sisi lain, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara berbeda yang meliputi dugaan korupsi terkait pemenuhan batu bara untuk PLN, pengelolaan dana Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam setiap perkara yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti bernilai sangat besar yang tersimpan di dalam sebuah brankas tersembunyi. Temuan tersebut terdiri atas emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa isi brankas tersebut menunjukkan besarnya nilai aset yang berhasil diamankan penyidik dalam operasi tersebut.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada awak media di Jakarta, dikutip Kamis (9/7/2026).
Selain menyita aset bernilai fantastis tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari rangkaian kegiatan tersebut, aparat menemukan dua brankas, masing-masing berada di kafe de’Clan Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul, yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan pengelolaan sektor strategis nasional berjalan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
















Tinggalkan Balasan