Berau — Dugaan ketidaksinkronan dalam perizinan pemanfaatan ruang laut kembali mencuat di Kabupaten Berau. Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tahapan perizinan, khususnya yang melibatkan PT Mitra Samudera Kreasi.
Perhatian publik tertuju pada perbedaan luasan antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan perjanjian konsesi. Dalam dokumen PKKPRL, luas wilayah tercatat sekitar 100,92 hektar, sementara dalam perjanjian konsesi mencapai sekitar 6.156 hektar.
Menurut Bastian, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara rinci karena berkaitan langsung dengan legalitas kegiatan di ruang laut.
“Kalau memang izin awal hanya sekitar seratus hektar, lalu dalam perjanjian konsesi muncul ribuan hektar, tentu publik berhak bertanya dasar hukumnya di mana. Ini harus dibuka terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya tahapan yang melampaui izin awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PKKPRL merupakan dasar utama dalam pengelolaan ruang laut, sehingga setiap perubahan atau perluasan wilayah harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, Bastian menilai KUPP Kelas II Tanjung Redeb memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ia meminta pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“KUPP jangan hanya hadir saat sosialisasi atau saat proses berjalan lancar. Kalau ada indikasi tahapan izin yang belum sinkron, punishment administratif harus menjadi bagian dari pengawasan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak izin diterbitkan pada 31 Juli 2024 hingga Maret 2026. Ia menilai hal ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pendapatan negara.
“PNBP itu bukan hal kecil, karena menyangkut hak negara. Kalau ada keterlambatan atau belum dijalankan, maka harus ada penjelasan resmi. Jangan sampai publik melihat ada kelonggaran yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Menurutnya, apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada maladministrasi.
Bastian juga menyoroti perjanjian konsesi yang ditandatangani pada 29 Agustus 2024. Ia mempertanyakan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum penandatanganan dilakukan.
“Yang perlu dijawab, apakah saat perjanjian itu ditandatangani seluruh syarat sudah lengkap, seluruh kewajiban sudah dipenuhi, dan seluruh verifikasi sudah selesai. Kalau belum, maka wajar kalau publik mempertanyakan legalitas prosesnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian luasan juga berpotensi berdampak pada aspek lingkungan, terutama terkait validitas dokumen AMDAL dan kajian dampak ekologis di wilayah pesisir.
“Kalau luasan izin berbeda jauh dengan luasan operasional, maka kajian lingkungannya juga harus dipastikan sesuai. Jangan sampai dampak ekologis baru disadari setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Bastian menekankan bahwa keterbukaan informasi dari seluruh pihak menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola ruang laut berjalan sesuai prinsip hukum dan lingkungan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada tahapan yang belum tepat, maka koreksi harus dilakukan sejak sekarang. Negara tidak boleh lemah dalam menjaga tata kelola ruang laut,” tutupnya.
















Tinggalkan Balasan