BERAU – Polemik di lingkungan Pelabuhan Tanjung Redeb belum menunjukkan tanda mereda. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanjung Redeb kembali menegaskan tuntutannya kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb agar segera menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tertulis.
Desakan ini mencuat di tengah kekhawatiran para pekerja atas aktivitas PT MSK di kawasan Muara Pantai. Ketiadaan aturan tertulis dinilai berpotensi mengancam peran serta tenaga kerja lokal dalam kegiatan bongkar muat, khususnya pada skema ship to ship (STS) batu bara.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, bersama Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Berau, Ridwan Ali, menegaskan bahwa janji yang sebelumnya disampaikan oleh pihak otoritas pelabuhan tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan semata.
Ridwan Ali menyampaikan bahwa Kepala KUPP, Lister Martupa, telah berkomitmen untuk menyusun SOP operasional di Muara Pantai. Dalam komitmen tersebut, koperasi TKBM Tanjung Redeb tetap dilibatkan dalam setiap aktivitas bongkar muat apabila PT MSK menjalankan operasionalnya di wilayah tersebut.
Selain itu, koperasi juga menuntut agar seluruh kegiatan bongkar muat batu bara di Muara Pantai tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mengutamakan tenaga kerja dari TKBM Tanjung Redeb.
Di tengah situasi tersebut, terbitnya PMKU bagi Koperasi TKBM Tanjung Batu turut memicu polemik baru. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2024, serta SKB dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 yang mengatur prinsip satu koperasi TKBM dalam satu pelabuhan.
Meski dihadapkan pada ketidakpastian, pihak koperasi tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibangun bersama DPC APBMI Kabupaten Berau melalui Kesepakatan Bersama Nomor 02/KB/APBMI-KOP.TKBM/BR/2023, serta mengedepankan kearifan lokal dalam pelaksanaan kerja di lapangan.
Ketegangan kian meningkat seiring belum adanya kepastian dari pihak KUPP. Para pekerja mulai menyiapkan langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan segera direspons.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, menegaskan bahwa jika belum ada mendapatkan kepastian SOP tertulis, sebanyak 1000 anggota koperasi siap melakukan aksi turun ke jalan.
“Apabila surat yang dijanjikan itu tidak keluar dalam kurung waktu dekat ini , kami akan melakukan aksi demo kekantor KUPP dengan menurunkan seluruh personel pekerja,” ujar Ridwan Ali.
Aksi tersebut disebut sebagai langkah terakhir untuk menjaga keberlangsungan kerja dan melindungi hak para buruh bongkar muat di Tanjung Redeb.
Hingga berita ini ditulis, para pekerja masih menunggu kejelasan terkait penerbitan SOP yang dijanjikan oleh pihak otoritas pelabuhan.
















Tinggalkan Balasan