Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 7 Apr 2026 20:56 WIB ·

SOP Tak Kunjung Terbit, TKBM Tanjung Redeb Siapkan Aksi Besar


 SOP Tak Kunjung Terbit, TKBM Tanjung Redeb Siapkan Aksi Besar Perbesar

BERAU – Polemik di lingkungan Pelabuhan Tanjung Redeb belum menunjukkan tanda mereda. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanjung Redeb kembali menegaskan tuntutannya kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb agar segera menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tertulis.

Desakan ini mencuat di tengah kekhawatiran para pekerja atas aktivitas PT MSK di kawasan Muara Pantai. Ketiadaan aturan tertulis dinilai berpotensi mengancam peran serta tenaga kerja lokal dalam kegiatan bongkar muat, khususnya pada skema ship to ship (STS) batu bara.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, bersama Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Berau, Ridwan Ali, menegaskan bahwa janji yang sebelumnya disampaikan oleh pihak otoritas pelabuhan tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan semata.

Ridwan Ali menyampaikan bahwa Kepala KUPP, Lister Martupa, telah berkomitmen untuk menyusun SOP operasional di Muara Pantai. Dalam komitmen tersebut, koperasi TKBM Tanjung Redeb tetap dilibatkan dalam setiap aktivitas bongkar muat apabila PT MSK menjalankan operasionalnya di wilayah tersebut.

Selain itu, koperasi juga menuntut agar seluruh kegiatan bongkar muat batu bara di Muara Pantai tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mengutamakan tenaga kerja dari TKBM Tanjung Redeb.

Di tengah situasi tersebut, terbitnya PMKU bagi Koperasi TKBM Tanjung Batu turut memicu polemik baru. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 7 Tahun 2021, Permenkop Nomor 6 Tahun 2024, serta SKB dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 yang mengatur prinsip satu koperasi TKBM dalam satu pelabuhan.

Meski dihadapkan pada ketidakpastian, pihak koperasi tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibangun bersama DPC APBMI Kabupaten Berau melalui Kesepakatan Bersama Nomor 02/KB/APBMI-KOP.TKBM/BR/2023, serta mengedepankan kearifan lokal dalam pelaksanaan kerja di lapangan.

Ketegangan kian meningkat seiring belum adanya kepastian dari pihak KUPP. Para pekerja mulai menyiapkan langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan segera direspons.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) TKBM, Asriadi, menegaskan bahwa jika belum ada mendapatkan kepastian SOP tertulis, sebanyak 1000 anggota koperasi siap melakukan aksi turun ke jalan.

“Apabila surat yang dijanjikan itu tidak keluar dalam kurung waktu dekat ini , kami akan melakukan aksi demo kekantor KUPP dengan menurunkan seluruh personel pekerja,” ujar Ridwan Ali.

Aksi tersebut disebut sebagai langkah terakhir untuk menjaga keberlangsungan kerja dan melindungi hak para buruh bongkar muat di Tanjung Redeb.

Hingga berita ini ditulis, para pekerja masih menunggu kejelasan terkait penerbitan SOP yang dijanjikan oleh pihak otoritas pelabuhan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Torang Fagogoru Satukan Sibenpopo dan Banemo

7 April 2026 - 21:03 WIB

Selisih Luasan Izin Laut di Berau Disorot, GM FKPPI Kaltim Tekankan Akuntabilitas

29 Maret 2026 - 08:05 WIB

Kasus Teror Aktivis Disorot, GPM Samarinda Tegaskan Penolakan terhadap Pembungkaman Kritik

17 Maret 2026 - 14:19 WIB

KPID Kaltim: Media Penyiaran Berperan Penting Menjaga Demokrasi

16 Maret 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Ketimpangan Izin Konsesi Pelabuhan PT MSK Berpotensi Rugikan Negara

15 Maret 2026 - 14:05 WIB

Utamakan Kepentingan Masyarakat, AMPL Bentian Besar dan PT KAS Sepakati Solusi Pengaturan ODOL

11 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Berita