Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Ekonomi · 9 Jan 2024 12:25 WIB ·

Polemik Truk Angkutan Batu Bara dari Kalsel ke Kaltim, Perda Berseberangan UU Minerba


 Truk batu bara antre menunggu giliran bongkar muatan di Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (12/2). Setiap hari sedikitnya 3.000 truk batu bara menggunakan jalan trans-Kalimantan menuju pelabuhan-pelabuhan batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. *** Local Caption *** Perbesar

Truk batu bara antre menunggu giliran bongkar muatan di Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (12/2). Setiap hari sedikitnya 3.000 truk batu bara menggunakan jalan trans-Kalimantan menuju pelabuhan-pelabuhan batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. *** Local Caption ***

TANA PASER – Polemik truk angkutan  batu baru dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang melintas di Kabupaten Paser di Kecamatan Muara Komam – Batu Sopang – Kuaro, masih berlanjut.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, Pemprov Kaltim  tidak diperbolehkan melalui jalan umum, termasuk di Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2013.

Truk angkutan kelapa sawit dan batu bara harus menggunakan jalan khusus. Namun, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang  memperbolehkan angkutan batu baru melalui jalan umum. Yaitu di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, ”Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi I, DPRD Paser, Hendrawan Putra menyampaikan pergub dan perda di Kaltim ternyata berseberangan dengan regulasi yang lebih tinggi di atasnya, yaitu Undang-Undang Minerba Tahun 2020.

Dalam proses pembangunan jalan khusus, perusahaan ternyata boleh menggunakan jalan umum. Perda dan pergub berbenturan dengan undang-undang ini membuat pemerintah kabupaten jadi bingung mengambil langkah apa.

“Apalagi sejak kami menjabat 2019, tidak ada usulan perubahan perda dan pergub dari dinas terkait,” kata Hendrawan.

Anggota DPRD Paser Muhammad Saleh menyayangkan kenapa pergub itu masih dilaksanakan. Sampai akhirnya diserahkan ke pemkab masing-masing.

“Jangan bola panas ini dilempar ke kami. Kemarin kami kunjungan ke provinsi tidak ada keputusan konkret,” kata Saleh.

PT Bagas Bumi Persada dan PT Surya Jaya Mataram (SJM), kontraktor jasa angkutan batu bara milik PT Mantimin Coal Mining hadir ke DPRD saat rapat dengar pendapat (RDP) kemarin.

Koordinator Humas PT SJM, Sigit Apriyanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian belakangan ini di Paser. Dari semula beroperasi, pihaknya tidak ada keinginan maksud sampai terjadi keributan sosial.

“Insyaallah dalam beberapa waktu ke depan, kita akan melakukan perbaikan yang menjadi keluhan masyarakat tentang aturan lalu lintas,” kata Sigit.

PT Mantimin bersama kontraktornya kata Sigit, sedang berupaya cepat membuat jalan hauling sendiri, sudah berjalan pembebasan lahan yang cukup terkendala. Ada 15 kilometer sudah tersambung. Dia memohon arahan pemerintah, pasalnya ada ribuan karyawan di Balangan dan Tabalong, serta Kuaro terancam PHK karena hauling tidak beroperasi.

“Tidak adanya hauling, ekonomi terhambat. Banyak masyarakat yang terdampak. Mohon solusinya agar semua bisa berjalan,” katanya.

Sigit menyampaikan perusahaan akan melaksanakan CSR ke wilayah operasional hauling yang dilalui. Termasuk berkoordinasi juga dengan pemerintahan pusat. Perusahaan juga berkomitmen bahwa kendaraan hauling yang jalan, pengendara dan unitnya telah membayar pajak dan memiliki SIM.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Polri Jaga Keamanan, Dunia Usaha Tumbuh: Apresiasi dari Hotel Sidodadi Kubar

2 Juli 2025 - 17:25 WIB

Tokoh Agama Long Iram Galib Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

2 Juli 2025 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kubar Sadli Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

2 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komandan Lanal Balikpapan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Tegaskan Soliditas TNI AL–Polri

2 Juli 2025 - 16:39 WIB

Trending di Berita