TANA PASER – Polemik truk angkutan batu baru dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang melintas di Kabupaten Paser di Kecamatan Muara Komam – Batu Sopang – Kuaro, masih berlanjut.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, Pemprov Kaltim tidak diperbolehkan melalui jalan umum, termasuk di Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2013.
Truk angkutan kelapa sawit dan batu bara harus menggunakan jalan khusus. Namun, di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang memperbolehkan angkutan batu baru melalui jalan umum. Yaitu di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya, ”Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi I, DPRD Paser, Hendrawan Putra menyampaikan pergub dan perda di Kaltim ternyata berseberangan dengan regulasi yang lebih tinggi di atasnya, yaitu Undang-Undang Minerba Tahun 2020.
Dalam proses pembangunan jalan khusus, perusahaan ternyata boleh menggunakan jalan umum. Perda dan pergub berbenturan dengan undang-undang ini membuat pemerintah kabupaten jadi bingung mengambil langkah apa.
“Apalagi sejak kami menjabat 2019, tidak ada usulan perubahan perda dan pergub dari dinas terkait,” kata Hendrawan.
Anggota DPRD Paser Muhammad Saleh menyayangkan kenapa pergub itu masih dilaksanakan. Sampai akhirnya diserahkan ke pemkab masing-masing.
“Jangan bola panas ini dilempar ke kami. Kemarin kami kunjungan ke provinsi tidak ada keputusan konkret,” kata Saleh.
PT Bagas Bumi Persada dan PT Surya Jaya Mataram (SJM), kontraktor jasa angkutan batu bara milik PT Mantimin Coal Mining hadir ke DPRD saat rapat dengar pendapat (RDP) kemarin.
Koordinator Humas PT SJM, Sigit Apriyanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian belakangan ini di Paser. Dari semula beroperasi, pihaknya tidak ada keinginan maksud sampai terjadi keributan sosial.
“Insyaallah dalam beberapa waktu ke depan, kita akan melakukan perbaikan yang menjadi keluhan masyarakat tentang aturan lalu lintas,” kata Sigit.
PT Mantimin bersama kontraktornya kata Sigit, sedang berupaya cepat membuat jalan hauling sendiri, sudah berjalan pembebasan lahan yang cukup terkendala. Ada 15 kilometer sudah tersambung. Dia memohon arahan pemerintah, pasalnya ada ribuan karyawan di Balangan dan Tabalong, serta Kuaro terancam PHK karena hauling tidak beroperasi.
“Tidak adanya hauling, ekonomi terhambat. Banyak masyarakat yang terdampak. Mohon solusinya agar semua bisa berjalan,” katanya.
Sigit menyampaikan perusahaan akan melaksanakan CSR ke wilayah operasional hauling yang dilalui. Termasuk berkoordinasi juga dengan pemerintahan pusat. Perusahaan juga berkomitmen bahwa kendaraan hauling yang jalan, pengendara dan unitnya telah membayar pajak dan memiliki SIM.
Tinggalkan Balasan