Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Politik · 21 Jan 2024 17:39 WIB ·

Ketum Pilar 08: Pemakzulan Jokowi Sulit Direalisasikan


 Ketum Pilar 08: Pemakzulan Jokowi Sulit Direalisasikan Perbesar

Redaksinusantaranews.com – Beberapa hari ini, menjelang Pemilu 2024, ada sebuah ide dan isu gerakan yang disuarakan beberapa aktivis yang tergabung dalam Petisi 100, mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo, “Pemilu 2024 tanpa Presiden Joko Widodo”.

Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08 menyatakan usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu 2024 sulit direalisasikan.

“Mengapa sulit? Pertama, secara konstitusi belum ada bukti sah dan legal yang menyatakan Presiden melanggar konstitusi UUD 1945,” ungkap Kanisius, Jumat, (19/1/2024).

Kedua lanjutnya, proses pemakzulan sesuai konstitusi jika dilaksanakan mekanismenya cukup panjang dan membutuhkan dan melibatkan persetujuan beberapa institusi seperti DPR, MPR dan Mahkamah konstitusi. Pemilu 2024, yang dilangsungkan 14 Februari 2024, waktu sudah sangat mepet. Jadi sangat sulit diwujudkan.

Ketiga, misalkan pemakzulan menggunakan kekuatan ekstra parlementer atau people power, sudah sangat sulit sekarang ini karena masyarakat, dan lembaga politik berkonsentrasi menyukseskan Pemilu 2024.

Keempat, yang tak kalah penting, tingkat kepuasan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo sangat bagus, sudah di atas 70 persen. “Dalam kata lain, bila ada pemakzulan Presiden Joko Widodo jelang Pemilu itu sesuatu yang sulit diwujudkan. Kalau bisa diwujudkan itu adalah keajaiban politik,” terangnya

Kanisius Karyadi, Aktivis 98 ini menilai upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo sebuah usulan yang kurang disertai kekuatan konsolidasi politik.

Sedangkan Kelima, ide dan isu pemakzulan itu, justru bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Situasi masyarakat yang terbilang aman bisa tercabik cabik dengan ide dan isu pemakzulan ini.

“Pemakzulan tanpa bukti bukti sah dan legal adalah upaya sia sia. Pemakzulan tanpa didukung oleh lembaga politik dan rakyat hanyalah ide kosong,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Substansi baru yang diatur dalam RUU KUHAP

21 April 2025 - 09:10 WIB

DPC Remaong Kutai Menamang Kab. Kukar Gelar Deklarasi Damai PSU Kukar 2025

18 April 2025 - 09:14 WIB

PAC RKB Sebulu Kab. Kukar mendeklarasikan Pemilu Damai dalam PSU Kab. Kukar 2025

16 April 2025 - 14:29 WIB

SBI: Aulia-Rendi Raup Hingga 61 Persen Suara, Unggul Jauh dari Kompetitor

15 April 2025 - 21:10 WIB

Visi Aulia untuk Kukar: Pendidikan Gratis, Pelatihan Kerja, dan Wirausaha Pemuda

14 April 2025 - 21:10 WIB

Paslon 03 Jadi Favorit di Media Sosial, Apakah Ini Pertanda Kemenangan di PSU?

14 April 2025 - 20:35 WIB

Trending di Politik