Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 26 Jan 2024 07:56 WIB ·

Tujuh Desa di Kabupaten Kukar Penuhi Syarat Pemekaran


 Tujuh Desa di Kabupaten Kukar Penuhi Syarat Pemekaran Perbesar

Tenggarong – Tujuh desa di Kutai Kartanegara (Kukar) telah memenuhi syarat untuk pemekaran. Desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Anggana.

Desa-desa yang dimekarkan tersebut adalah:

  • Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir dan Desa Jembayan Ulu
  • Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang dan Desa Loa Duri Ulu
  • Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur dan Desa Muara Badak Ulu
  • Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo dan Desa Bangun Rejo
  • Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir dan Desa Kembang Janggut
  • Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang dan Desa Sepatin
  • Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Sungai Payang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya minimal 1.500 penduduk dan 300 kartu keluarga (KK)

“Dari 18 usulan pemekaran, 7 desa berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar,” kata Arianto, Kamis (25/1/24).

Dia mengungkapkan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat. Proses pemekaran memerlukan kerja sama antara pihak desa yang mengajukan, DPMD, dan Bagian Pemerintahan. Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat.

Nantinya, tugas Pj Kades ialah menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa, balai pertemuan, dan mengurus administrasi kependudukan. Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.

“Tugas Pj Kades termasuk memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa definitif,” terangnya.

Arianto menyebutkan, keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan. Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif dalam waktu yang ditentukan.

“Selama proses pemekaran, kami DPMD akan terus mendampingi agar proses berjalan dengan baik,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Ketua Umum MUI PPU KH. Abu Hasan Mubarok: Polri Pilar Keamanan dan Mitra Umat

6 Juli 2025 - 06:40 WIB

IKN Siap Operasional, Desakan Audit dan Evaluasi Muncul ke Permukaan

4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Trending di Berita