Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Politik · 28 Jan 2024 14:31 WIB ·

Habib Syakur : Jokowi Bisa Ikut Kampanye Pemilu, UU Memperbolehkan


 Habib Syakur : Jokowi Bisa Ikut Kampanye Pemilu, UU Memperbolehkan Perbesar

Redaksinusantaranews.com – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan pembelaan atas serangan verbal dan narasi negatif kepada Presiden Joko Widodo, yakni terkait dengan polemik Presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu.

“Walau saya tidak setuju, tapi apa yang disampaikan Presiden itu konstitusional, sesuai Undang-Undang. Di mana UU memperbolehkan Presiden, Menteri sampai Kepala Daerah berkampanye dan berpihak asal melakukan cuti atau tidak dalam waktu kerja,” kata Habib Syakur kepada wartawan, Minggu (28/1).

Bagi Habib Syakur, aneh kalau tiba-tiba ada pihak yang merasa gerah dengan ucapan Presiden tersebut. Apalagi dilakukan oleh partai koalisi pemerintah saat ini.

“Ya kalau kita ingat saat pengesahan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang kan mereka menyetujui. Kalau sekarang protes dan tantrum kan aneh menurut saya,” ujarnya.

Ditambah lagi, Jokowi pasti paham dengan apa yang disampaikannya. Tentu dia tidak akan berkampanye secara terbuka dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Yang artinya menurut Habib Syakur, Jokowi akan cuti atau melakukan aktivitas politik praktisnya nanti.

“Saya yakin Presiden Jokowi tak akan langgar konstitusi, beliau akan patuh pada Undang-Undang. UU mewajibkan dia cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara selain keamanan jika memang mau ikut kampanye,” tuturnya.

Jika pun ada sebagian publik yang meragukan komitmen Jokowi kepada Undang-Undang, maka solusinya adalah mengawasi betul apakah Jokowi on the track atau tidak.

“Kan tinggal diawasi saja, kalau Jokowi melanggar konstitusi ya laporkan. Gitu aja kok repot. Tapi yang jelas Presiden kampanye itu diperkenankan oleh Undang-Undang, that’s simple and clear,” pungkasnya.

Sekadar diketahu, bahwa Presiden Jokowi menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak. Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan tentang keberadaan sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju di acara debat Capres Cawapres.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, memihak juga boleh, memihak atau tidak memihak itu tergantung individu masing-masing,” ujar Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1).

Namun, dalam konteks ini, Jokowi menekankan keharusan untuk tidak menggunakan fasilitas negara oleh pejabat publik yang juga menjadi pejabat politik bila melakukan kampanye.

“Ya boleh saja saya kampanye tetapi harus cuti tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.

Dalam konfirmasi terkait kemungkinan kampanye untuk pasangan calon yang didukung, Jokowi menekankan keputusan tersebut akan dilihat nanti sesuai perkembangan.

Hadir dalam kesempatan itu adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Kemudian, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 Jokowi memberikan penjelasan terhadap pernyataannya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menjelaskan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait aturan pejabat negara baik itu Presiden maupun menteri boleh terlibat dalam kontestasi Pemilu.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Substansi baru yang diatur dalam RUU KUHAP

21 April 2025 - 09:10 WIB

DPC Remaong Kutai Menamang Kab. Kukar Gelar Deklarasi Damai PSU Kukar 2025

18 April 2025 - 09:14 WIB

PAC RKB Sebulu Kab. Kukar mendeklarasikan Pemilu Damai dalam PSU Kab. Kukar 2025

16 April 2025 - 14:29 WIB

SBI: Aulia-Rendi Raup Hingga 61 Persen Suara, Unggul Jauh dari Kompetitor

15 April 2025 - 21:10 WIB

Visi Aulia untuk Kukar: Pendidikan Gratis, Pelatihan Kerja, dan Wirausaha Pemuda

14 April 2025 - 21:10 WIB

Paslon 03 Jadi Favorit di Media Sosial, Apakah Ini Pertanda Kemenangan di PSU?

14 April 2025 - 20:35 WIB

Trending di Politik