Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2024 09:53 WIB ·

fakta Terbaru Kasus Bos Rental Mobil Tewas di Sukolilo Pati


 Konfrensi pers kasus pengeroyokan hingga menewaskan bos rental mobil di Pati. (Arsip Humas Polresta Pati) Perbesar

Konfrensi pers kasus pengeroyokan hingga menewaskan bos rental mobil di Pati. (Arsip Humas Polresta Pati)

PATI – Seorang bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) lalu.

Peristiwa bermula ketika BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS yang mereka lakukan, mobil itu ada di wilayah Sukolilo.

Mereka lantas berangkat ke lokasi untuk mencari keberadaan mobil tersebut. Mereka akhirnya tiba di Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan mobil yang dicari.

Kemudian, mereka berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan. Nahas, warga yang tengah melintas dan melihatnya mengira BH dan ketiga orang lainnya adalah maling.

Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan. Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus bos rental tewas di Sukolilo:

Dipicu teriakan maling

Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan penganiayaan terhadap BH dipicu teriakan maling dari warga.

“Warga mengejar karena ada warga yang teriakan maling-maling. Para korban setelah mengendarai kemudian terdengar teriakan maling-maling oleh warga,” ujarnya, Senin (10/6).

BH menemukan mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG. Kemudian BH langsung membuka dan mengambil mobil tersebut.

“Korban menemukan mobil terparkir di halaman rumah saudara AG kemudian korban langsung membuka mobil dan mengambil mobil dengan kunci cadangan. Korban dengan tiga korban lainnya mengendarai mobil Sigra,” kata Bayu.

Dia mengatakan warga curiga dengan aksi rombongan dari Jakarta tersebut sehingga sontak berteriak maling. Warga yang lain yang mendengarnya langsung mengejar para korban. Warga kemudian menganiaya BH dan tiga rekannya. BH meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

3 orang jadi tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta tersebut.

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan dalam peristiwa itu EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar serta mengadang mobil yang dibawa korban. EN juga memukul dan menginjak korban.

Kemudian, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN. Yakni, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.

Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.

“Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” kata Satake dalam konferensi pers, Senin (10/6).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

DPC KAI Penajam Paser Utara Kembali Dipimpin Irwan Syaifudin SH

10 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Premium

9 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Advokat Beberkan Alasan RUU KUHAP Urgen Dirampungkan

25 Juli 2025 - 21:31 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam

22 Juli 2025 - 13:28 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di Berita