Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 5 Nov 2024 20:43 WIB ·

Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN


 Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN Perbesar

Jakarta – Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) hari ini. Dia meneruskan tugas di IKN usai menjadi Pelaksana Tugas sejak Juli 2024.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

Kemudian dilanjutkan pembacaan sumpah yang dilakukan Prabowo dan diikuti para tokoh yang dilantik. Berikut sumpah yang dibacakan Prabowo dan diikuti para pejabat yang dilantik :

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Basuki merupakan Menteri PUPR di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Basuki ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.

Kabar Basuki bakal jadi Kepala Otorita IKN awalnya disampaikan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hashim pengangkatan Basuki sebagai kepala OIKN baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jabatan ini disebut setingkat menteri.

Perlu diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Gratispol Resmi Diluncurkan, Bantu Warga Kaltim Punya Rumah Subsidi

27 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Sultan Kutai Kartanegara Ingatkan Warga Tetap Kondusif dan Tidak Terprovokasi

24 Agustus 2025 - 19:09 WIB

GALAK Kukar Tegas Bantah Dicatut dalam Rencana Aksi Demo Polres Kukar

24 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Kapolres Kukar Resmi Dicopot, Publik Heran Masih Ada Seruan Demonstrasi

23 Agustus 2025 - 22:46 WIB

IKN Hadapi Ancaman Karhutla, Otorita Gandeng Dishut Kaltim

22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita