Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 14 Okt 2026 17:42 WIB ·

Ketua Majelis Adat Paser PPU Bahrani Imbau Masyarakat Kedepankan Musyawarah, Jangan Bawa Persoalan Pribadi ke Ranah Adat


 Ketua Majelis Adat Paser PPU Bahrani Imbau Masyarakat Kedepankan Musyawarah, Jangan Bawa Persoalan Pribadi ke Ranah Adat Perbesar

Penajam Paser Utara – Ketua Majelis Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bahrani, mengimbau seluruh masyarakat Paser untuk senantiasa menjaga persatuan, mengedepankan musyawarah, serta menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana tanpa menyeret kepentingan adat ke dalam permasalahan yang bersifat pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan Bahrani menyikapi dinamika yang berkembang pasca penertiban bangunan pondok semi permanen di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tepatnya di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bahrani menegaskan bahwa lembaga adat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan, persatuan, serta kepentingan masyarakat adat Paser. Namun, keberadaan lembaga adat tidak seharusnya dijadikan sarana untuk membawa persoalan pribadi menjadi konflik yang mengatasnamakan masyarakat adat secara keseluruhan.

Menurutnya, setiap permasalahan harus dilihat secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru maupun merugikan pihak lain.

“Apabila ada masyarakat Paser yang menghadapi persoalan dan memang berada di pihak yang benar, saya sebagai Ketua Majelis Adat Paser siap membantu dan membela hak-haknya. Namun, apabila persoalan tersebut bersifat pribadi, hendaknya diselesaikan secara pribadi dan tidak langsung dibawa ke ranah adat,” ujar Bahrani sebagaimana inti pernyataan yang disampaikan.

Lebih lanjut, Bahrani menekankan bahwa setiap persoalan yang melibatkan masyarakat Paser, baik dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pemerintah, perusahaan, maupun pihak lainnya, harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang mengutamakan kepentingan bersama.

Termasuk dalam persoalan tumpang tindih lahan, sengketa penguasaan tanah, maupun perbedaan kepentingan di wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bahrani berharap seluruh pihak dapat mencari solusi yang adil, transparan, dan tidak merugikan satu sama lain.

“Kalau ada persoalan dengan IKN ataupun pihak mana pun, mari kita selesaikan dengan cara terbaik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kita harus mencari jalan keluar yang saling menguntungkan, baik terkait tumpang tindih lahan maupun persoalan lainnya,” tegasnya.

Sikapi Penertiban Kawasan Bukit Tengkorak dengan Bijaksana

Pernyataan Bahrani tersebut muncul di tengah berkembangnya perhatian masyarakat terhadap penertiban bangunan pondok semi permanen di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya wilayah Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku.

Sebelumnya, OIKN bersama satuan tugas gabungan lintas instansi melaksanakan kegiatan penertiban sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menangani dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, serta pendirian bangunan pondok di dalam kawasan konservasi.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan perhatian dari sejumlah unsur masyarakat adat.

Menanggapi situasi tersebut, Bahrani mengingatkan pentingnya mengedepankan klarifikasi, pemeriksaan fakta, dan dialog bersama pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan ataupun menentukan sikap.

Ia berpandangan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat harus disikapi secara proporsional, dengan tetap menghormati hak masyarakat, kewenangan pemerintah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tegaskan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kondusivitas IKN

Bahrani juga mengajak seluruh masyarakat Paser untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih apabila informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak lainnya.

Menurutnya, masyarakat adat Paser harus mampu menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi berbagai dinamika pembangunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara.

Lembaga adat diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus ruang penyelesaian persoalan secara damai, bukan menjadi sarana memperbesar konflik yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Bahrani menegaskan bahwa membela masyarakat adat bukan berarti membenarkan setiap tindakan, melainkan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil dengan tetap menghormati hukum dan kepentingan bersama.

Melalui imbauan tersebut, Ketua Majelis Adat Paser PPU berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga kerukunan, memperkuat persaudaraan, serta mengutamakan penyelesaian masalah melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul, termasuk yang berkaitan dengan lahan dan pembangunan IKN, diharapkan dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Yang benar harus kita dukung, yang keliru harus kita luruskan. Jangan sampai persoalan pribadi berkembang menjadi persoalan adat yang dapat merugikan masyarakat Paser secara keseluruhan. Mari bersama-sama menjaga persatuan, kedamaian, dan kondusivitas daerah,” demikian pesan yang ditekankan Bahrani.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aji Mulyadi Ingatkan Tokoh Adat Kalimantan, Jangan Mau Diadu Domba demi Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

LPAP PPU Tegaskan Tindakan Provokatif Bukan Representasi Masyarakat Adat Paser

14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Warga Tinggalkan Bukit Soeharto Secara Sukarela Usai Mediasi dengan OIKN

27 September 2026 - 18:19 WIB

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Bukit Merdeka

23 September 2026 - 10:12 WIB

Karhutla Lahan Tiga Hektare di Muara Kuaro Paser Padam Berkat Kolaborasi TNI-Polri dan Masyarakat

18 September 2026 - 10:40 WIB

Kapolda Kaltim Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat untuk Cegah Karhutla Meluas

16 September 2026 - 08:12 WIB

Trending di Berita