Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 18 Nov 2024 10:17 WIB ·

OIKN Akan Terapkan Aturan Pembangunan Bagi Investor Sejak PKS Ditandatangani


 Gedung Kementerian Koordinator I di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN) Perbesar

Gedung Kementerian Koordinator I di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN)

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan batas waktu 18 bulan kepada investor swasta untuk memulai pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan berlaku secara efektif. Batas waktu ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan investasi di IKN. Selain itu, juga untuk memastikan lahan yang dialokasikan untuk investasi, benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrukur dan Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menekankan, jika dalam kurun waktu 18 bulan tersebut pembangunan belum dimulai, akan dilakukan pengingat secara resmi kepada pihak terkait sebagai langkah awal. “Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan,” tegas Danis, Jumat (15/11/2024).

Namun, jika dalam kurun waktu 5 tahun sejak tanggal efektif PKS berlaku, investor tidak mampu mencapai setidaknya 50 persen dari progres pembangunan yang direncanakan, hal ini akan dianggap sebagai peristiwa penelantaran dan cedera janji yang tidak dapat dipulihkan. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pencabutan hak alokasi lahan yang telah diberikan.

“Penerapan aturan ini menjadi penting guna menjaga kredibilitas dan kelangsungan investasi di IKN serta memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan pembangunan,” tutur Danis.

Ketentuan ini mengikat para investor untuk memegang komitmen sesuai dengan PKS yang telah disepakati, dalam mendukung realisasi pembangunan sesuai rencana. Danis menambahkan, kesepakatan ini telah tercantum dalam PKS, bahwa investor diwajibkan untuk memulai pembangunan dalam jangka waktu 18 bulan sejak tanggal efektif perjanjian, sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian tersebut. Untuk diketahui, hingga groundbreaking ke-8, investasi non-APBN di IKN telah menyentuh angka Rp 58,4 triliun.

Ini artinya, masih jauh dari target investasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 100 triliun. Untuk itu, OIKN terus melakukan berbagai upaya dan menjalankan strategi paling efektif untuk mengundang para investor agar tertarik berinvestasi di IKN. Salah satunya adalah dengan menggelar Nusantara Fun Run 2024 yang diikuti oleh 3.128 peserta dari seluruh Indonesia.

Progres Pembangunan Infrastruktur IKN

Secara kuantitatif progres pembangunan infrastruktur IKN Batch I telah mencapai 94,4 persen. Batch II tembus 69,5 persen, dan Batch II sudah berada pada posisi 23,9 persen. Sementara itu, progres pembangunan fisik proyek-proyek investasi dengan skema pendanaan swasta dan BUMN Non-APBN Kementerian PU juga terus dikebut.

Hingga Jumat (15/11/2024), terdapat 16 paket pekerjaan telah tuntas dan dalam proses konstruksi. Beberapa di antaranya yang telah tuntas adalah Swissotel Nusantara, Rumah Sakit (RS) Hermina, dan RS Mayapada. Adapun proyek investasi dengan pendanaan swasta yang masih dalam tahap konstruksi meliputi Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Hotel Qubika, RS Abdi Waluyo, dan Bus EV Interchange. Kemudian, Revitalitasi SDN 020 Sepaku dan Restoran Kampung Kecil.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Podcast Moderasi Beragama di Ketapang Dorong Harmoni Jelang Natal dan Tahun Baru

29 November 2025 - 22:39 WIB

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Sinergi Penguatan Pertahanan di Komisi I DPR

25 November 2025 - 15:00 WIB

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto digelar tertutup di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

22 November 2025 - 21:29 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau dua lokasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (19/11/2025).

Lubang Maut Jadi Momok Baru Warga Balikpapan, Temuan DLH Picu Kekhawatiran Soal Keamanan Permukiman

21 November 2025 - 21:01 WIB

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayalaksana

Faizal Assegaf Sindir Perburuan Sensasi dalam Kasus Ijazah Palsu: “Jangan Jadikan Isu Publik untuk Cuan”

21 November 2025 - 20:41 WIB

Kritikus Politik Faizal Assegaf
Trending di Nasional