Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2025 22:21 WIB ·

Riezky Aprilia Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pencalonan Harun Masiku


 Riezky Aprilia Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pencalonan Harun Masiku Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia (RA) pada Selasa (7/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, atas nama RA, mantan anggota DPR. Pendalaman dilakukan terkait upaya pencalonan tersangka Harun Masiku (HM) sebagai caleg,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. OTT tersebut mengungkap adanya dugaan suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

PDIP sebelumnya menyiapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik. Namun, posisi tersebut seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk upaya perintangan penyidikan yang diduga melibatkan sejumlah aktor. Pemeriksaan terhadap Riezky Aprilia diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait skema suap yang melibatkan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron. KPK telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

DPC KAI Penajam Paser Utara Kembali Dipimpin Irwan Syaifudin SH

10 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Premium

9 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Advokat Beberkan Alasan RUU KUHAP Urgen Dirampungkan

25 Juli 2025 - 21:31 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam

22 Juli 2025 - 13:28 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di Berita