Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 8 Feb 2025 14:01 WIB ·

Kekhawatiran Terhadap RUU KUHAP, Kewenangan Kejaksaan Dinilai Berisiko Merusak Sistem Hukum


 Kekhawatiran Terhadap RUU KUHAP, Kewenangan Kejaksaan Dinilai Berisiko Merusak Sistem Hukum Perbesar

SAMARINDA – Di tengah intensnya perdebatan mengenai revisi KUHAP, Dr. Isnawati, S.H., M.H., dosen sekaligus ketua Program Studi S2 Fakultas Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap usulan penambahan kewenangan bagi Kejaksaan RI.

“Sistem Criminal Justice yang kita jalankan saat ini sudah efektif. Memberi kekuasaan lebih kepada satu lembaga saja justru berpotensi membuka celah abuse of power,” tegasnya dalam keterangan kepada media.

Menurut Dr. Isnawati, struktur penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini telah terbukti berjalan dengan baik berdasarkan KUHAP lama. Ia menjelaskan bahwa pembagian peran antara Polri dan PPNS sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut, serta pengadilan sebagai lembaga yang memberikan putusan, merupakan fondasi yang menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan.

“Revisi KUHAP yang mengedepankan asas Dominus Litis untuk memberikan kewenangan lebih kepada Kejaksaan RI sangat berisiko mengaburkan batas peran aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyidikan dan mengganggu keadilan yang telah terbangun.

Dr. Isnawati menekankan bahwa perubahan sistem yang terlalu memusatkan kekuasaan tidak sejalan dengan prinsip keseimbangan yang harus dijaga dalam penegakan hukum pidana.

Ia pun berharap para pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan implikasi serius dari penambahan kewenangan tersebut sebelum melangkah lebih jauh dengan revisi KUHAP.

Pernyataan ini muncul di tengah dinamika wacana reformasi hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Para ahli dan praktisi hukum menilai bahwa setiap perubahan dalam sistem peradilan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas dan keadilan yang telah terbangun selama ini.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Gratispol Resmi Diluncurkan, Bantu Warga Kaltim Punya Rumah Subsidi

27 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Sultan Kutai Kartanegara Ingatkan Warga Tetap Kondusif dan Tidak Terprovokasi

24 Agustus 2025 - 19:09 WIB

GALAK Kukar Tegas Bantah Dicatut dalam Rencana Aksi Demo Polres Kukar

24 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Kapolres Kukar Resmi Dicopot, Publik Heran Masih Ada Seruan Demonstrasi

23 Agustus 2025 - 22:46 WIB

IKN Hadapi Ancaman Karhutla, Otorita Gandeng Dishut Kaltim

22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita