Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 8 Feb 2025 14:48 WIB ·

Dibalik Revisi RUU KUHAP: Wewenang Kejaksaan Meluas, Mekanisme Pengawasan Lemah


 Dibalik Revisi RUU KUHAP: Wewenang Kejaksaan Meluas, Mekanisme Pengawasan Lemah Perbesar

SAMARINDA – Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas mencuatkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur mendesak partisipasi aktif masyarakat demi menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Merespons proses revisi RUU KUHAP yang sedang berlangsung, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalimantan Timur menegaskan peran mereka sebagai agen kontrol sosial. “Kami merasa terpanggil untuk mengawasi setiap tahapan revisi ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap apatis,” ujar Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin.

Ia menambahkan berdasarkan kajian dan diskusi internal, terdapat beberapa pasal yang rawan diselewengkan untuk kepentingan politik serta dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Diantaranya diperbolehkannya pejabat kejaksaan untuk rangkap jabatan, memiliki fungsi intelijen, wewenang penyadapan yg semakin luas, penggunaan senjata api bagi jaksa yang sama sekali tidak memiliki urgensi dan pasal yang memberikan imunitas kepada Jaksa.

“Dengan draft yang ada, institusi kejaksaan berpotensi berubah menjadi alat untuk penyalahgunaan kekuasaan, padahal seharusnya berfungsi untuk memperkuat transparansi, akses, dan kesetaraan dalam sistem peradilan pidana,” ungkap Sainuddin dengan tegas.

Lebih lanjut, hasil diskusi yang dilakukan PKC PMII mengungkap bahwa revisi ini tampak dirancang untuk memperkuat kewenangan lembaga tertentu, khususnya kejaksaan. Pejabat tersebut mempertanyakan.

“Bagaimana mungkin satu institusi dapat menjalankan dua tindakan peradilan sekaligus tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas?”

PKC PMII Kaltim juga memperingatkan bahwa jika revisi RUU KUHAP benar-benar dimaksudkan untuk menguatkan lembaga penegak hukum tertentu sambil melemahkan institusi lainnya, hal itu bisa memicu gejolak masyarakat.

“Kita mungkin akan menyaksikan reaksi serupa dengan penolakan terhadap revisi UU KPK pada tahun 2019, di mana aksi demonstrasi meluas sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan publik,” pungkas Sainuddin.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Ketua Umum MUI PPU KH. Abu Hasan Mubarok: Polri Pilar Keamanan dan Mitra Umat

6 Juli 2025 - 06:40 WIB

Trending di Berita