Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 14 Feb 2025 04:13 WIB ·

Akademisi: Pemberian Wewenang Penuh ke Kejaksaan Berisiko Melemahkan Penegakan Hukum


 Akademisi: Pemberian Wewenang Penuh ke Kejaksaan Berisiko Melemahkan Penegakan Hukum Perbesar

BALIKPAPAN – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur peralihan sebagian kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan menuai penolakan dari akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Wawan Sanjaya, menegaskan bahwa perubahan ini dapat mempengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami dengan tegas menolak adanya peralihan kewenangan tertentu dari Polri ke Kejaksaan dalam revisi KUHAP. Polri dan Kejaksaan harus tetap menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan sistem yang telah berjalan, tanpa adanya tumpang-tindih kewenangan,” ujar Wawan Sanjaya saat ditemui di Balikpapan, Selasa (13/2).

Menurutnya, keberadaan Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum harus tetap dalam koridor sinergi dan profesionalisme tanpa mengubah porsi kewenangan yang telah berlaku. Ia menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses penyelidikan serta penyidikan perkara pidana.

“Polri sudah memiliki mekanisme yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan, begitu juga Kejaksaan dalam proses penuntutan. Jika kewenangan ini diubah, maka akan berdampak pada koordinasi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus pidana,” jelasnya.

Meski mendukung pembaruan hukum yang bertujuan memperbaiki sistem peradilan pidana, Wawan menekankan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum.

Hingga saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan mendapat beragam respons dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Sinergi Penguatan Pertahanan di Komisi I DPR

25 November 2025 - 15:00 WIB

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto digelar tertutup di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

22 November 2025 - 21:29 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau dua lokasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (19/11/2025).

Faizal Assegaf Sindir Perburuan Sensasi dalam Kasus Ijazah Palsu: “Jangan Jadikan Isu Publik untuk Cuan”

21 November 2025 - 20:41 WIB

Kritikus Politik Faizal Assegaf

Mentan Amran Bongkar Praktik Serakah-nomics, Tegaskan Negara Harus Berpihak pada Petani

19 November 2025 - 18:16 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Kementan: PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili, Kemana Kita Mencari Keadilan?

18 November 2025 - 21:15 WIB

Ilustrasi Pertanian
Trending di Nasional