Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 14 Feb 2025 04:13 WIB ·

Akademisi: Pemberian Wewenang Penuh ke Kejaksaan Berisiko Melemahkan Penegakan Hukum


 Akademisi: Pemberian Wewenang Penuh ke Kejaksaan Berisiko Melemahkan Penegakan Hukum Perbesar

BALIKPAPAN – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur peralihan sebagian kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan menuai penolakan dari akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Wawan Sanjaya, menegaskan bahwa perubahan ini dapat mempengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami dengan tegas menolak adanya peralihan kewenangan tertentu dari Polri ke Kejaksaan dalam revisi KUHAP. Polri dan Kejaksaan harus tetap menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan sistem yang telah berjalan, tanpa adanya tumpang-tindih kewenangan,” ujar Wawan Sanjaya saat ditemui di Balikpapan, Selasa (13/2).

Menurutnya, keberadaan Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum harus tetap dalam koridor sinergi dan profesionalisme tanpa mengubah porsi kewenangan yang telah berlaku. Ia menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses penyelidikan serta penyidikan perkara pidana.

“Polri sudah memiliki mekanisme yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan, begitu juga Kejaksaan dalam proses penuntutan. Jika kewenangan ini diubah, maka akan berdampak pada koordinasi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus pidana,” jelasnya.

Meski mendukung pembaruan hukum yang bertujuan memperbaiki sistem peradilan pidana, Wawan menekankan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum.

Hingga saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan mendapat beragam respons dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh PGI dan API Kukar Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Persatuan, Kaltim Harus Tetap Damai

16 April 2026 - 16:11 WIB

Tokoh Dayak Kaltim Serukan Jaga Kondusivitas, Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Aman dan Tertib

16 April 2026 - 15:34 WIB

Pemprov Kaltim Luruskan Isu Anggaran Rp25 Miliar, Renovasi Cakup Sejumlah Fasilitas Pemerintahan

13 April 2026 - 11:25 WIB

Ketua FPK Syaharie Jaang Tegaskan, Damai Itu Indah dan Harus Dijaga

12 April 2026 - 20:22 WIB

Verifikasi Lahan JBH Segmen 6A, Satgas Polda Kaltim Bersama ATR/BPN Turun Langsung ke Lapangan

11 April 2026 - 20:13 WIB

Torang Fagogoru Satukan Sibenpopo dan Banemo

7 April 2026 - 21:03 WIB

Trending di Berita