Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2025 10:53 WIB ·

Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Manar Dimansah: Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Merusak Keseimbangan Peradilan


 Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Manar Dimansah: Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Merusak Keseimbangan Peradilan Perbesar

SENDAWAR – Kepala Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansah, S.H., menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan Dominus Litis yang akan memperkuat peran kejaksaan. Ia menilai perubahan tersebut dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan yang telah berjalan selama ini.

“Kami merasa bahwa pembagian kewenangan dalam sistem peradilan saat ini sudah cukup seimbang. Jika kejaksaan mendapatkan tambahan kewenangan dalam penyidikan, ada potensi terjadinya dominasi yang dapat berujung pada otoriterisme,” ujar Manar Dimansah di Sendawar, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah memberikan porsi yang proporsional antara institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Penambahan kewenangan kejaksaan, kata dia, berisiko menggeser keseimbangan tersebut dan berimplikasi pada tatanan hukum yang selama ini dinilai sudah berjalan baik.

“Kami meminta agar revisi ini ditinjau kembali. Jika memungkinkan, sebaiknya tidak diberlakukan karena dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Meski demikian, Manar menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya negara hukum yang bermartabat. “Kami selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum, tetapi harus tetap menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Rencana revisi KUHAP ini memang menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika kejaksaan memiliki peran lebih besar dalam penyidikan perkara pidana. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan perubahan tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kaltim Dalami Kasus Narkoba Kutai Barat

25 November 2025 - 18:35 WIB

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan

22 November 2025 - 21:29 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau dua lokasi yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (19/11/2025).

Penyelidikan Tragedi Kilometer 8 Balikpapan: Polda Kaltim Analisis Dugaan Kelalaian Pengembang

20 November 2025 - 03:37 WIB

Catur Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu Jaringan Lapas Balikpapan, Begini Sikap PH

20 November 2025 - 03:17 WIB

Fakultas Hukum UNIBA Tandatangani MoU dengan Kongres Advokat Indonesia

20 September 2025 - 12:21 WIB

Trending di Berita