Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2025 10:53 WIB ·

Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Manar Dimansah: Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Merusak Keseimbangan Peradilan


 Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Manar Dimansah: Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Merusak Keseimbangan Peradilan Perbesar

SENDAWAR – Kepala Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansah, S.H., menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan Dominus Litis yang akan memperkuat peran kejaksaan. Ia menilai perubahan tersebut dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan yang telah berjalan selama ini.

“Kami merasa bahwa pembagian kewenangan dalam sistem peradilan saat ini sudah cukup seimbang. Jika kejaksaan mendapatkan tambahan kewenangan dalam penyidikan, ada potensi terjadinya dominasi yang dapat berujung pada otoriterisme,” ujar Manar Dimansah di Sendawar, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah memberikan porsi yang proporsional antara institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Penambahan kewenangan kejaksaan, kata dia, berisiko menggeser keseimbangan tersebut dan berimplikasi pada tatanan hukum yang selama ini dinilai sudah berjalan baik.

“Kami meminta agar revisi ini ditinjau kembali. Jika memungkinkan, sebaiknya tidak diberlakukan karena dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Meski demikian, Manar menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya negara hukum yang bermartabat. “Kami selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum, tetapi harus tetap menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Rencana revisi KUHAP ini memang menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika kejaksaan memiliki peran lebih besar dalam penyidikan perkara pidana. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan perubahan tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Imam Syafi’i: Polri di Bawah Presiden Perkuat Stabilitas Nasional

17 Februari 2026 - 14:50 WIB

Trending di Berita