Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2025 10:53 WIB ·

Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Manar Dimansah: Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Merusak Keseimbangan Peradilan


 Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Manar Dimansah: Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Merusak Keseimbangan Peradilan Perbesar

SENDAWAR – Kepala Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansah, S.H., menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan Dominus Litis yang akan memperkuat peran kejaksaan. Ia menilai perubahan tersebut dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan yang telah berjalan selama ini.

“Kami merasa bahwa pembagian kewenangan dalam sistem peradilan saat ini sudah cukup seimbang. Jika kejaksaan mendapatkan tambahan kewenangan dalam penyidikan, ada potensi terjadinya dominasi yang dapat berujung pada otoriterisme,” ujar Manar Dimansah di Sendawar, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, sistem hukum yang berlaku saat ini sudah memberikan porsi yang proporsional antara institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Penambahan kewenangan kejaksaan, kata dia, berisiko menggeser keseimbangan tersebut dan berimplikasi pada tatanan hukum yang selama ini dinilai sudah berjalan baik.

“Kami meminta agar revisi ini ditinjau kembali. Jika memungkinkan, sebaiknya tidak diberlakukan karena dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Meski demikian, Manar menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya negara hukum yang bermartabat. “Kami selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum, tetapi harus tetap menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Rencana revisi KUHAP ini memang menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika kejaksaan memiliki peran lebih besar dalam penyidikan perkara pidana. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan perubahan tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aji Mulyadi Ingatkan Tokoh Adat Kalimantan, Jangan Mau Diadu Domba demi Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

LPAP PPU Tegaskan Tindakan Provokatif Bukan Representasi Masyarakat Adat Paser

14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Ketua Majelis Adat Paser PPU Bahrani Imbau Masyarakat Kedepankan Musyawarah, Jangan Bawa Persoalan Pribadi ke Ranah Adat

14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Bukit Merdeka

23 September 2026 - 10:12 WIB

Karhutla Lahan Tiga Hektare di Muara Kuaro Paser Padam Berkat Kolaborasi TNI-Polri dan Masyarakat

18 September 2026 - 10:40 WIB

Kapolda Kaltim dan Pupuk Kaltim Teken PKT Jasa Pengamanan, Perkuat Keamanan Objek Strategis Nasional

13 September 2026 - 08:49 WIB

Trending di Berita