Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 16 Feb 2025 21:12 WIB ·

Pakar Hukum Unikarta: Kejaksaan Harus Fokus pada Penuntutan


 Pakar Hukum Unikarta: Kejaksaan Harus Fokus pada Penuntutan Perbesar

KUTAI KARTANEGARA – Wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Rismansyah, S.H., M.H., menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut karena bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga penegak hukum.

“Saya tidak sepakat jika kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sebab, tugas penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan memiliki tugas utama dalam proses penuntutan,” ujar Rismansyah saat ditemui di Kutai Kartanegara.

Menurutnya, pemisahan tugas antara kepolisian dan kejaksaan sudah diatur dengan jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jika kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Setiap lembaga harus bekerja sesuai dengan kewenangannya agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Jika kejaksaan turut berwenang menyidik, bisa muncul potensi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan lebih mendalam sebelum wacana ini diimplementasikan. Rismansyah menilai, revisi KUHAP harus tetap berlandaskan pada prinsip checks and balances agar tidak terjadi monopoli kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

“Sebaiknya pemerintah dan DPR melakukan kajian yang lebih komprehensif serta melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sebelum memutuskan perubahan regulasi ini,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk

7 Juli 2025 - 08:08 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di Berita