Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 16 Feb 2025 21:12 WIB ·

Pakar Hukum Unikarta: Kejaksaan Harus Fokus pada Penuntutan


 Pakar Hukum Unikarta: Kejaksaan Harus Fokus pada Penuntutan Perbesar

KUTAI KARTANEGARA – Wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Rismansyah, S.H., M.H., menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut karena bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga penegak hukum.

“Saya tidak sepakat jika kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sebab, tugas penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan memiliki tugas utama dalam proses penuntutan,” ujar Rismansyah saat ditemui di Kutai Kartanegara.

Menurutnya, pemisahan tugas antara kepolisian dan kejaksaan sudah diatur dengan jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jika kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Setiap lembaga harus bekerja sesuai dengan kewenangannya agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Jika kejaksaan turut berwenang menyidik, bisa muncul potensi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan lebih mendalam sebelum wacana ini diimplementasikan. Rismansyah menilai, revisi KUHAP harus tetap berlandaskan pada prinsip checks and balances agar tidak terjadi monopoli kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

“Sebaiknya pemerintah dan DPR melakukan kajian yang lebih komprehensif serta melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sebelum memutuskan perubahan regulasi ini,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh PGI dan API Kukar Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Persatuan, Kaltim Harus Tetap Damai

16 April 2026 - 16:11 WIB

Tokoh Dayak Kaltim Serukan Jaga Kondusivitas, Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Aman dan Tertib

16 April 2026 - 15:34 WIB

Pemprov Kaltim Luruskan Isu Anggaran Rp25 Miliar, Renovasi Cakup Sejumlah Fasilitas Pemerintahan

13 April 2026 - 11:25 WIB

Ketua FPK Syaharie Jaang Tegaskan, Damai Itu Indah dan Harus Dijaga

12 April 2026 - 20:22 WIB

Verifikasi Lahan JBH Segmen 6A, Satgas Polda Kaltim Bersama ATR/BPN Turun Langsung ke Lapangan

11 April 2026 - 20:13 WIB

Torang Fagogoru Satukan Sibenpopo dan Banemo

7 April 2026 - 21:03 WIB

Trending di Berita