Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 18 Feb 2025 10:39 WIB ·

Tim Gabungan Polres Bontang Tangkap Perampok Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim


 Tim Gabungan Polres Bontang Tangkap Perampok Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim Perbesar

BONTANG– Seorang residivis berinisial R (41) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Senin (17/2/2025), setelah merampok sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa aksi perampokan terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban, Umi Wahyuda (58), tengah berada di rukonya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, ketika pelaku tiba-tiba masuk dan mengancamnya dengan sebilah parang.

“Pelaku langsung mengeluarkan parang dari tas ranselnya dan menempelkannya ke leher korban sambil melarangnya berteriak. Setelah itu, ia meminta kunci laci toko dan mengambil uang tunai Rp3 juta serta satu unit ponsel Realme 9 Plus warna biru,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Korban yang ketakutan berlari ke kamar belakang setelah pelaku kabur dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, Polsek Bontang Utara, dan Unit IV Sat Intelkam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Teluk Pandan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, ia mengungkapkan bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk bermain judi online.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Realme 9 Plus warna biru, sepeda motor Suzuki Spin merah bernomor polisi KT 2263 PN, tas ransel oranye, celana panjang coklat, serta hoodie abu-abu biru yang dikenakan saat kejadian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya,” tegas Kapolres Bontang.

Saat ini, pelaku ditahan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditangkap residivis ini, diharapkan situasi keamanan di Kota Bontang tetap kondusif dan masyarakat merasa lebih aman.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

DPC KAI Penajam Paser Utara Kembali Dipimpin Irwan Syaifudin SH

10 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Premium

9 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Advokat Beberkan Alasan RUU KUHAP Urgen Dirampungkan

25 Juli 2025 - 21:31 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam

22 Juli 2025 - 13:28 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di Berita