Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 6 Jul 2025 20:08 WIB ·

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?


 Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional? Perbesar

Balikpapan- Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah menimbulkan polemik dan sorotan terhadap keberadaan dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di masa mendatang.

Permenpora yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2024 itu dinilai menggeser posisi KONI yang selama ini dianggap sebagai induk pembinaan olahraga prestasi nasional. Dalam pasal 3 Permenpora disebutkan bahwa hanya delapan jenis organisasi olahraga yang diakui secara struktural.

Ironisnya, posisi KONI berada pada urutan kedua, yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 69 yang menyebutkan syarat-syarat organisasi olahraga harus berbadan hukum dan menjadi anggota federasi internasional.

Dalam pandangan Bambang Widjanarko, praktisi hukum sekaligus pengamat olahraga, posisi KONI kini makin lemah. “Pertanyaannya, apakah KONI terdaftar sebagai anggota federasi internasional? Jawabannya tidak. Maka dengan sendirinya eksistensi hukum KONI dalam ranah pembinaan olahraga prestasi patut dipertanyakan,” ujarnya.

KONI yang dulunya berperan penting dalam melatih, membina, dan mengukuhkan cabang olahraga prestasi, kini posisinya digantikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagaimana diatur dalam pasal 19 Permenpora tersebut. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak diakomodirnya KONI dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 serta dalam PP No 46 Tahun 2024.

Bambang menyimpulkan bahwa saat ini landasan hukum keberadaan KONI hanya bertumpu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta PP Nomor 58 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksananya. “Selamat tinggal KONI,” tulis Bambang, menandai redupnya peran organisasi yang pernah menjadi pilar utama pembinaan olahraga nasional.

Pernyataan ini memicu perdebatan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang arah masa depan pembinaan olahraga nasional pasca diberlakukannya Permenpora No 14 Tahun 2024.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Ketua Umum MUI PPU KH. Abu Hasan Mubarok: Polri Pilar Keamanan dan Mitra Umat

6 Juli 2025 - 06:40 WIB

IKN Siap Operasional, Desakan Audit dan Evaluasi Muncul ke Permukaan

4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Trending di Berita