Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 23 Sep 2025 11:31 WIB ·

Istana Negara Saja Tak Cukup, KSP Pastikan DPR dan Yudikatif Harus Pindah ke IKN


 Istana Negara Saja Tak Cukup, KSP Pastikan DPR dan Yudikatif Harus Pindah ke IKN Perbesar

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menjelaskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Qodari menegaskan, istilah Ibu Kota Politik bukan berarti akan ada pembagian ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya. Menurutnya, penyebutan itu merujuk pada kesiapan IKN difungsikan sepenuhnya sebagai pusat pemerintahan.

“Jadi gini, sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain. Enggak, enggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9).

Ia menjelaskan, pada 2028 mendatang IKN ditargetkan sudah siap menampung tiga rumpun kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan demikian, seluruh fungsi pusat pemerintahan bisa berjalan optimal.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” tambahnya.

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, tepatnya Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, pemerintah merinci arah pembangunan kawasan inti, tahapan pemindahan, hingga target operasional IKN sebagai pusat pemerintahan pada 2028.

Dengan demikian, keberhasilan rencana ini akan ditentukan oleh kesiapan infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan IKN sesuai dengan amanat Perpres.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPP Gelar Aksi Solidaritas di Balikpapan Center, Serukan Dukungan untuk Palestina

12 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Polda Kaltim Masuk Tiga Besar Nasional Program Ketahanan Pangan Polri

11 Oktober 2025 - 11:45 WIB

BORNEO Kaltim Gelar Aksi Damai di Samarinda, Tegaskan Dukungan untuk Palestina dan Tolak Atlet Israel

10 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Mudyat Noor Sukses Kawal Proyek Bendung dan Jembatan Strategis di Penajam Paser Utara

9 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Rudy Mas’ud Temui Menkeu Bahas Pemotongan DBH, Optimistis Ada APBN Perubahan

8 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Pemprov Kaltim Perkuat Fiskal dan Kemandirian Pangan di Tengah Efisiensi Anggaran Pusat

7 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Trending di Berita