JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah tegas menanggapi video viral yang melibatkan Elham Yahya Luqman, atau yang dikenal sebagai Gus Elham, yang memperlihatkan dirinya mencium seorang anak kecil di sebuah forum pengajian. Kasus yang telah menjadi sorotan luas di media sosial ini didorong KPAI ke ranah hukum dengan rencana pelaporan pidana.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, yang ditemui usai kegiatan media briefing di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana pelaporan kasus pelanggaran hak anak yang melibatkan Gus Elham. KPAI berpendapat bahwa meskipun kasus ini telah menjadi konsumsi publik, upaya hukum harus tetap didorong.
KPAI kini tengah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian untuk memastikan seluruh unsur hukum terkait pelanggaran hak anak terpenuhi sebelum laporan resmi dilayangkan. Fokus utama KPAI adalah mengesampingkan pembelaan pribadi dan mendalami aspek pidana dari tindakan tersebut.
KPAI menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting mengingat keahlian penyidik dibutuhkan dalam mengumpulkan bukti-bukti formal, terutama karena kasus ini telah lama terpublikasi.
“Ini dalam rencana sampai hari ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan internail kami untuk memastikan unsur unsur terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukan terhadap anak itu terpenuhi, kami sedang memastikan untuk segera kami rilis ke media,” kata Dian.
KPAI juga menegaskan bahwa peran mereka adalah mendorong penegakan hukum terhadap kasus ini. “Kasus inikan sudah terpublis jadi menurut saya kewenangan untuk mengumpulkan bukti ada di penyidik dan itu memang keahlian mereka kita hanya mendorong bahwa ini ada pelanggaran hak anak harus direspon dengan tepat,” tambah pernyataan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah video Gus Elham mencium anak perempuan menjadi viral di media sosial. Gus Elham sempat menyampaikan permintaan maaf publik.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (13/11/2025), Gus Elham menyampaikan permintaan maaf setelah videonya viral. Ia berusaha meredam kontroversi dengan memberikan konteks bahwa video tersebut sudah lama.
Dian Sasmita menekankan bahwa dalam upaya penanganan kasus ini, KPAI secara spesifik memfokuskan perhatian pada individu yang diduga melakukan pelanggaran. KPAI juga menjelaskan bahwa prioritas ini membuat mereka belum melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami belum koordinasi dengan Kemenag, karena kami fokusnya pada individu yang melakukan pelanggaran,” jelas KPAI.
Langkah KPAI melaporkan kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai perlindungan anak di ruang publik, terutama di tengah maraknya konten yang melibatkan anak-anak di media sosial.
















Tinggalkan Balasan