Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2025 21:29 WIB ·

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan


 Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan Perbesar

BANGKA BELITUNG – Penemuan tambang timah ilegal di dua lokasi di Bangka Tengah membuka fakta mengejutkan mengenai penyalahgunaan izin operasi tambang. Wilayah yang awalnya diberikan izin untuk penambangan pasir kuarsa ternyata digunakan untuk mengekstraksi timah secara ilegal, memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Dalam peninjauan langsung bersama Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menhan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi titik balik dalam evaluasi perizinan. Ia memastikan izin pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

“Dengan kejadian begini, saya pulang langsung buat aturan untuk menarik izin pasir kuarsa ke pusat,” ujarnya.

Menurut Bahlil, penyalahgunaan izin terjadi karena daerah tidak mampu mengawasi aktivitas tambang secara optimal. Ketika ditemukan adanya kandungan timah, lokasi berizin pasir kuarsa tersebut berubah menjadi pusat operasi tambang ilegal yang merusak hutan dalam skala luas.

Satgas PKH pun menindak dua titik, yaitu Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar. Di Lubuk Lingkuk saja, pembukaan hutan ilegal mencapai 262,85 hektare berdasarkan citra satelit. Ini menunjukkan bahwa operasi tambang berlangsung lama, sistematis, dan melibatkan alat berat.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa penertiban ini adalah implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penegakan hukum di kawasan hutan. Pemerintah memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

Rencana penarikan izin ke pusat, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih ketat dan penyalahgunaan izin tidak kembali terjadi. Ke depan, seluruh kegiatan tambang akan dipantau melalui mekanisme digital untuk memastikan akurasi data dan mencegah korupsi perizinan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kaltim Dalami Kasus Narkoba Kutai Barat

25 November 2025 - 18:35 WIB

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Sinergi Penguatan Pertahanan di Komisi I DPR

25 November 2025 - 15:00 WIB

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto digelar tertutup di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Kapolres Kutai Barat Bantah Isu Pelepasan Pelaku Narkoba Usai Video Ketegangan TNI–Polri Beredar

24 November 2025 - 19:51 WIB

Faizal Assegaf Sindir Perburuan Sensasi dalam Kasus Ijazah Palsu: “Jangan Jadikan Isu Publik untuk Cuan”

21 November 2025 - 20:41 WIB

Kritikus Politik Faizal Assegaf

Penyelidikan Tragedi Kilometer 8 Balikpapan: Polda Kaltim Analisis Dugaan Kelalaian Pengembang

20 November 2025 - 03:37 WIB

Catur Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu Jaringan Lapas Balikpapan, Begini Sikap PH

20 November 2025 - 03:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal