Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2025 21:29 WIB ·

Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan


 Temuan Tambang Ilegal, Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Perizinan Perbesar

BANGKA BELITUNG – Penemuan tambang timah ilegal di dua lokasi di Bangka Tengah membuka fakta mengejutkan mengenai penyalahgunaan izin operasi tambang. Wilayah yang awalnya diberikan izin untuk penambangan pasir kuarsa ternyata digunakan untuk mengekstraksi timah secara ilegal, memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Dalam peninjauan langsung bersama Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Menhan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi titik balik dalam evaluasi perizinan. Ia memastikan izin pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

“Dengan kejadian begini, saya pulang langsung buat aturan untuk menarik izin pasir kuarsa ke pusat,” ujarnya.

Menurut Bahlil, penyalahgunaan izin terjadi karena daerah tidak mampu mengawasi aktivitas tambang secara optimal. Ketika ditemukan adanya kandungan timah, lokasi berizin pasir kuarsa tersebut berubah menjadi pusat operasi tambang ilegal yang merusak hutan dalam skala luas.

Satgas PKH pun menindak dua titik, yaitu Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar. Di Lubuk Lingkuk saja, pembukaan hutan ilegal mencapai 262,85 hektare berdasarkan citra satelit. Ini menunjukkan bahwa operasi tambang berlangsung lama, sistematis, dan melibatkan alat berat.

Menhan Sjafrie menegaskan bahwa penertiban ini adalah implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penegakan hukum di kawasan hutan. Pemerintah memastikan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

Rencana penarikan izin ke pusat, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih ketat dan penyalahgunaan izin tidak kembali terjadi. Ke depan, seluruh kegiatan tambang akan dipantau melalui mekanisme digital untuk memastikan akurasi data dan mencegah korupsi perizinan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Brimob Kaltim Turut Ambil Peran dalam Pemulihan Masjid Islamic Center Lhokseumawe

22 Februari 2026 - 21:14 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Trending di Berita