Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2025 18:35 WIB ·

Polda Kaltim Dalami Kasus Narkoba Kutai Barat


 Polda Kaltim Dalami Kasus Narkoba Kutai Barat Perbesar

BALIKPAPAN – Kepolisian terus mendalami temuan enam terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diserahkan oleh pihak Kodim di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Seluruh terduga diketahui positif narkoba setelah menjalani tes urine. Kini, kasus tersebut tengah diproses melalui asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur untuk menentukan peran para terduga, apakah pengguna, korban, atau bahkan pengedar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan bahwa langkah asesmen dilakukan untuk memastikan penanganan hukum yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Yulianto menegaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan hasil urine keenam terduga positif narkoba. Karena itu, kasus langsung diarahkan menuju asesmen di BNNP Kaltim di Samarinda.

“Peristiwa yang ada di Kutai Barat yang penyerahan dari rekan-rekan Kodim kepada enam terduga ini kita karena hasil pengecekan urine ini positif maka kemudian kita lakukan asesemen di BNNP Kaltim di Samarinda, itu untuk menentukan apakah terduga itu sebagai jaringan narkoba pengedar, atau dia hanya kemudian memakai narkoba yang itu kemudian kira-kira akan direhabilitasi di BNNP Tanah Merah Samarinda,” ujar Yulianto.

Menurutnya, asesmen menjadi kunci untuk menentukan status hukum para terduga. Jika hasilnya menunjukkan hanya sebagai pengguna, maka rekomendasi rehabilitasi dapat dikeluarkan.

“Tetapi ini perlu asesmen, kalau di situ ternyata adalah hanya memakai saja mungkin yang biasanya itu hasil asesmennya rehabilitasi, karena rehabilitasi dalam rangka pemakai itu tidak memakai lagi,” katanya.

Meskipun kemungkinan ada yang direhabilitasi, Yulianto menegaskan bahwa keenam terduga tetap berada dalam pemantauan kepolisian.

“Kami masih melakukan pendalaman kembali, apapun hasilnya tetap mereka masih dalam pantauan. Ketika misalnya mereka kemudian melakukan transaksi ataupun misalnya dia mengedarkan tentu akan kami lakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum baru dapat diterapkan apabila syarat formil dan materiil terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil interogasi sementara, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika yang langsung melekat pada para terduga.

“Pada saat penggeledahan… informasi dari hasil berita acara interogasi kepada enam terduga ini tidak ada di terduga. Barang bukti didapat dari tempat yang digeledah,” ujar Yulianto.

Yulianto menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan harus mengikuti ketentuan hukum tentang pihak yang berwenang melakukan tindakan paksa. Polda Kaltim juga menanggapi beredarnya pesan percakapan yang menampilkan sosok mengaku anggota Subdit 3 Ditresnarkoba bernama Ari atau Parda Aritonang, lengkap dengan nomor rekening BCA.

Yulianto memastikan bahwa nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai anggota Polda Kaltim maupun Polres Kutai Barat.

“Terkait dengan chat yang beredar… kita tidak ada Parda Aritonang yang ada di Polda Kaltim. Di situ ada menampilkan nomor rekening BCA atas nama Parda Aritonang. Kita sedang berkoordinasi dengan BCA untuk bisa melihat rekening itu milik siapa,” ungkapnya.

Penyidik masih menelusuri apakah akun tersebut digunakan oleh oknum yang mengatasnamakan polisi untuk tujuan tertentu. Dalam kesempatan tersebut, Yulianto mengingatkan bahwa seluruh tindakan kepolisian, termasuk penangkapan dan penggeledahan, harus berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.

“Upaya paksa itu adalah berkaitan dengan hak sipil masyarakat… misal ketika polisi menangkap seseorang itu hak seseorang itu diberikan surat penangkapan, diberikan pemberitahuan kepada keluarganya,” katanya.

Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. Polda Kaltim menegaskan bahwa enam terduga tidak dibebaskan, tetapi prosesnya menunggu hasil asesmen BNNP.

“Jadi bukan dibebaskan tapi diasesmen ke BNNP, hasilnya kan nanti dari BNNP nanti kita konfirmasi hasilnya apakah sudah keluar apa belum,” tutup Yulianto.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Imam Syafi’i: Polri di Bawah Presiden Perkuat Stabilitas Nasional

17 Februari 2026 - 14:50 WIB

Trending di Berita