Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 27 Jan 2026 14:08 WIB ·

Akademisi Hukum Kukar Tegaskan Polri Pilar Penegakan Hukum Negara


 Akademisi Hukum Kukar Tegaskan Polri Pilar Penegakan Hukum Negara Perbesar

KUTAI KARTANEGARA – Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin, S.Ag., S.H., M.H., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jamaluddin menyampaikan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu ada multitafsir yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Secara yuridis, kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden. Hal ini sudah jelas dan tegas dalam undang-undang. Penegasan ini penting agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat secara profesional dan akuntabel,” ujar Jamaluddin.

Sebagai akademisi hukum, ia menilai bahwa kejelasan struktur komando Polri sangat diperlukan untuk menjaga prinsip supremasi hukum serta memastikan independensi Polri dari kepentingan di luar konstitusi.

Jamaluddin juga menekankan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung pembangunan, termasuk di daerah-daerah yang memiliki posisi strategis seperti Kabupaten Kutai Kartanegara yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Keamanan dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama pembangunan. Polri harus tetap didukung agar mampu bekerja secara presisi, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan praktisi hukum, untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada publik agar tidak terpengaruh oleh narasi yang keliru terkait posisi dan kewenangan Polri.

Pernyataan tersebut, lanjut Jamaluddin, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademik Fakultas Hukum Unikarta dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan institusi negara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Aksi Humanis Polri, Satbrimob Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial dan Bersih Lingkungan Pascabanjir Aceh

23 Februari 2026 - 11:09 WIB

Brimob Kaltim Hadirkan Kepedulian Sosial, Paket Sembako Dibagikan di Sepinggan Raya

23 Februari 2026 - 10:56 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga, Brimob Polda Kaltim Benahi Jembatan Desa di Sambaliung

23 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Berita