Kutai Barat – Pertemuan antara pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terkait aktivitas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 di Kafe Vintage Corner tersebut dihadiri oleh Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Bentian Besar Ismail Bahran, Direktur PT KAS Ir. M. Saenal, SM Humas PT KAS Roi, Staf Manajemen PT KAS Hinadi, Koordinator Lapangan Aksi Arif Witara, Tokoh Masyarakat Wahyudi Eman, serta sembilan orang perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar.
Pertemuan tersebut membahas pembatasan aktivitas kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Poros Bentian Besar, yang selama ini dinilai berdampak terhadap kondisi jalan serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur tersebut.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026, disepakati bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk membangun jalan baru yang menyesuaikan dengan tonase kendaraan operasional.
Selama masa enam bulan tersebut, perusahaan juga berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara maksimal. Upaya tersebut dilakukan dengan menyiapkan fasilitas pendukung berupa pembangunan stockpile serta menempatkan alat berat seperti motor grader, compactor, dan backhoe loader guna mempercepat proses perbaikan jalan.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan juga menyatakan kesediaannya melibatkan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar sebagai pengawas penggunaan dan perbaikan jalan. Untuk menunjang kegiatan pengawasan, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang akan digunakan oleh pengawas jalan yang ditunjuk oleh koordinator aliansi masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyepakati pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan. Kendaraan diperbolehkan beroperasi pada pagi hari pukul 07.00 hingga 09.00 WITA serta siang hari pukul 14.00 hingga 15.00 WITA, dengan ketentuan tidak melintas di kawasan pemukiman Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung pada waktu tersebut.
Di luar jam operasional tersebut kendaraan masih dapat melintas, namun seluruh unit kendaraan operasional perusahaan dilarang bergerak saat kondisi hujan, kecuali kendaraan kecil.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, disepakati pembentukan tim pengawas penggunaan jalan yang berjumlah delapan orang. Pembiayaan serta penggajian pengawas akan dibahas bersama antara pihak perusahaan dengan PT PMI, Guntasamba, FR, dan Kas Group dengan standar gaji mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.
Apabila dalam jangka waktu enam bulan perusahaan tidak merealisasikan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama pemerintah, maka kendaraan operasional perusahaan tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan nasional.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah bersama dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan aktivitas perusahaan di wilayah Kecamatan Bentian Besar.














Tinggalkan Balasan