Balikpapan — Aliansi Balikpapan Menggugat yang merupakan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Balikpapan kembali menyuarakan keprihatinan atas kondisi demokrasi melalui diskusi publik yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan.
Mengangkat tema “Demokrasi yang Terancam: Mengkritik Upaya Pembungkaman Kekerasan Kebebasan Berpendapat,” kegiatan ini menghadirkan sejumlah pimpinan mahasiswa sebagai narasumber, yakni Muh. Ilham Sabri, Jusliadin, M. Helmy Febrian, Nadriano Ananta, serta M. Yoga.
Diskusi tersebut menjadi momentum konsolidasi mahasiswa dalam merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, yang dinilai sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dalam forum itu, M. Yoga menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi dari tindakan represif.
“Menolak segala bentuk pembungkaman terhadap aktivis dan masyarakat sipil demi terciptanya demokrasi yang transparan. Kami juga menyayangkan perlakuan oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus, terlebih saat akan mengkritisi UU TNI dan remiliterisasi,” ujarnya.
M. Helmy Febrian menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.
“Penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Muh. Ilham Sabri dalam pernyataannya menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum.
“Kasus Andrie Yunus harus ditindaklanjuti secara transparan dan pelaku harus dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Jangan sampai kasus serupa berupa pembungkaman dan kekerasan karena berpendapat terjadi di Kota Balikpapan,” katanya.
Ia juga menambahkan, “Meminta Polri untuk mengungkap motif dan aktor intelektual dari kasus penyiraman Andrie Yunus, serta mengusut tuntas secara akuntabel dan transparan.”
Sementara itu, Jusliadin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin keamanan warganya.
“Negara harus hadir dalam tanggung jawab menjaga keamanan warga negara,” ucapnya.
Aliansi Balikpapan Menggugat dalam sikap resminya menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terus menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan aparat negara. Diketahui, korban aktif menyuarakan kritik terhadap isu militerisme, termasuk pembahasan terkait UU TNI dan wacana remiliterisasi.
Perkembangan terbaru mengungkap bahwa empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah diamankan dan tengah diperiksa. Mereka merupakan personel aktif Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dengan latar belakang pangkat berbeda, yakni NPP (Kapten), SL dan BHW (Letnan Satu), serta ES (Sersan Dua) yang berasal dari matra TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Desakan publik pun terus menguat agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.















Tinggalkan Balasan