SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang disebut mencapai Rp25 miliar. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, M.PP, ditegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kebutuhan fasilitas pemerintahan.
Sri Wahyuni menjelaskan, penggunaan anggaran tidak hanya difokuskan pada rumah jabatan gubernur, melainkan juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur serta penataan ruang kerja di kantor gubernur.
Selain itu, sumber pembiayaan berasal dari beberapa tahun anggaran berbeda, yakni APBD 2024, APBD 2025, APBD Perubahan 2025 (ABT), serta pergeseran anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi dilakukan secara bertahap, bukan dalam satu waktu sekaligus.
“Kenapa 2024 karena selama ini kan periode pemerintahan yang sebelumnya tidak menepati rumah dinas gubernur,” ujarnya.
Ia menuturkan, kondisi bangunan yang tidak ditempati dalam waktu lama menjadi salah satu alasan utama dilakukannya renovasi. Kompleks rumah jabatan gubernur sendiri terdiri dari berbagai fasilitas pendukung seperti guest house, pendopo, dan gedung Olah Bebaya yang turut diperbaiki.
Selama kurang lebih lima tahun tidak dimanfaatkan secara optimal, fasilitas tersebut dinilai membutuhkan perbaikan agar dapat kembali digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyebut bahwa rumah jabatan wakil gubernur bahkan mengalami kekosongan lebih lama, khususnya saat masa penjabat gubernur yang tidak memiliki wakil.
“Perbaikan Rp25 miliar tidak hanya rumah jabatan gubernur saja, tapi juga mencakup rumah jabatan wakil gubernur. Bahkan rumah jabatan wagub lebih lama kosongnya karena pada saat PJ tidak ada wakil gubernurnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, rumah jabatan memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai tempat tinggal kepala daerah, tetapi juga sebagai sarana menerima tamu dan pelaksanaan berbagai kegiatan resmi.
Di sisi lain, seluruh aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dipelihara sesuai aturan yang berlaku.
“Didalam perpres PP nomor 16 tahun 2021 kita punya kewajiban dan setiap barang milik daerah wajib dilakukan pemeliharaan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut. Pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas yang telah direnovasi akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan ini bisa diketahui masyarakat dan masyarakat yang berkegiatan di pendopo, di Olah Bebaya dapat menikmati fasilitas tersebut,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan