Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 9 Agu 2026 19:55 WIB ·

Duka Peristiwa di Desa Baru, Pdt. Y. A. Traksin Serukan Perdamaian dan Persatuan


 Duka Peristiwa di Desa Baru, Pdt. Y. A. Traksin Serukan Perdamaian dan Persatuan Perbesar

KUTAI KARTANEGARA — Tokoh agama Kalimantan Timur, Pdt. Y. A. Traksin, SE, S.PdK, menyampaikan ucapan dukacita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Baru, Kecamatan Tabang.

Pdt. Y. A. Traksin turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang tengah menghadapi musibah. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, penghiburan, serta ketenangan dalam menghadapi situasi tersebut.

“Kami menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, penghiburan, dan ketenangan,” ujar Pdt. Y. A. Traksin.

Ia juga mendoakan seluruh korban dan masyarakat yang terdampak agar mendapatkan pertolongan serta pemulihan. Menurutnya, suasana duka harus dihadapi dengan kepala dingin dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang justru memperkeruh keadaan.

Pdt. Y. A. Traksin mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Baru dan Kecamatan Tabang, untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan balasan maupun main hakim sendiri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Penyebaran foto, video, maupun informasi yang berpotensi memicu kemarahan dan konflik juga diminta untuk dihentikan.

“Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan konflik yang lebih luas dan semakin merugikan masyarakat. Mari kita serahkan proses penanganan dan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Menurutnya, keamanan, ketertiban, persaudaraan, dan kerukunan harus tetap menjadi perhatian bersama. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga suasana tetap aman dan kondusif sembari menunggu proses hukum berjalan.

Pdt. Y. A. Traksin mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kepedulian antarsesama, bukan memperbesar permusuhan.

“Kalimantan Timur adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga agar tetap aman, damai, rukun, dan kondusif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa rasa duka atas jatuhnya korban merupakan keprihatinan bersama, sementara penyelesaian perkara dan keadilan hendaknya dipercayakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Berduka kita rasakan bersama. Keadilan kita percayakan kepada hukum. Kedamaian kita jaga bersama,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Pdt. Y. A. Traksin kembali menyampaikan dukacita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban serta berharap Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh Adat dan Masyarakat Tabang Sepakat Redam Konflik, Penanganan Kasus Dipercayakan kepada Polisi

9 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Seluruh Tokoh Masyarakat Pastikan Tabang Aman dan Kondusif, Warga Diminta Tak Terprovokasi Isu Beredar

9 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Situasi Tabang Memanas, Remaong Kutai Berjaya Serukan Perdamaian dan Penegakan Hukum

9 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Syaharie Jaang Serukan Warga Tabang Tahan Diri: Jangan Terprovokasi, Percayakan Proses Hukum

8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua DAD Kaltim Sampaikan Duka untuk Korban, Minta Warga Tabang Tidak Terprovokasi

8 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Aksi Damai AKAL SEHAT di Kejati Kaltim, Soroti Transparansi Penegakan Hukum

28 Juli 2026 - 18:23 WIB

Trending di Berita