Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 31 Agu 2026 10:11 WIB ·

Kapolda Kaltim Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Berat


 Kapolda Kaltim Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Berat Perbesar

KALIMANTAN TIMUR — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mempertegas komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/1/VIII/2026, masyarakat diingatkan secara tegas untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius.

Karhutla tidak hanya merusak flora dan fauna, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap, mengganggu kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian, serta berdampak terhadap citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat tersebut juga mencantumkan ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir; 12 tahun apabila mengakibatkan luka berat; serta 15 tahun apabila mengakibatkan matinya orang.

Tidak hanya itu, kawasan hutan dan lahan yang terbakar juga akan diamankan sebagai barang bukti tindak pidana dan dilarang dimanfaatkan oleh siapa pun sampai adanya keputusan hukum yang tetap (inkracht).

Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla. Apabila menemukan hutan atau lahan yang terbakar maupun melihat adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

Pesannya jelas: jangan bermain-main dengan api.

Mencegah Karhutla bukan hanya tentang menjaga hutan, tetapi juga melindungi kesehatan, keselamatan, perekonomian, dan masa depan masyarakat Kalimantan Timur.

Polda Kaltim bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen mencegah Karhutla sejak dini. Jangan bakar hutan dan lahan. Laporkan segera apabila menemukan potensi kebakaran. Demi keamanan dan ketertiban Kalimantan Timur bersama.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

260 Personel BKO Dikerahkan Polda Kaltim untuk Tangani Karhutla di Lima Wilayah

31 Agustus 2026 - 11:21 WIB

H. Viktor Yuan Tegaskan DAD Kaltim Tak Pernah Dorong Pemisahan dari NKRI

19 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Dirintelkam Polda Kaltim Ajak Warga Papua Jaga Persatuan dan Kondusivitas Kaltim

15 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polri Perkuat Respons Gempa NTT, Kapolda Turun Langsung dan Mabes Kerahkan Personel

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

PENANGANAN GEMPA FLORES DIPERKUAT, KAPOLDA DAN GUBERNUR PRIORITASKAN KESELAMATAN MASYARAKAT SERTA VALIDASI DATA

15 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kapolri Listyo Sigit Dipuji Prabowo atas Pengabdian Polri hingga Pelosok

13 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Trending di Berita