Menu ✖

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 31 Agu 2026 10:11 WIB ·

Kapolda Kaltim Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Berat


 Kapolda Kaltim Perketat Pencegahan Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Berat Perbesar

KALIMANTAN TIMUR — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mempertegas komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/1/VIII/2026, masyarakat diingatkan secara tegas untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana yang dapat menimbulkan berbagai dampak serius.

Karhutla tidak hanya merusak flora dan fauna, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap, mengganggu kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian, serta berdampak terhadap citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat tersebut juga mencantumkan ketentuan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 9 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir; 12 tahun apabila mengakibatkan luka berat; serta 15 tahun apabila mengakibatkan matinya orang.

Tidak hanya itu, kawasan hutan dan lahan yang terbakar juga akan diamankan sebagai barang bukti tindak pidana dan dilarang dimanfaatkan oleh siapa pun sampai adanya keputusan hukum yang tetap (inkracht).

Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla. Apabila menemukan hutan atau lahan yang terbakar maupun melihat adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

Pesannya jelas: jangan bermain-main dengan api.

Mencegah Karhutla bukan hanya tentang menjaga hutan, tetapi juga melindungi kesehatan, keselamatan, perekonomian, dan masa depan masyarakat Kalimantan Timur.

Polda Kaltim bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen mencegah Karhutla sejak dini. Jangan bakar hutan dan lahan. Laporkan segera apabila menemukan potensi kebakaran. Demi keamanan dan ketertiban Kalimantan Timur bersama.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PP KMHDI Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah Indonesia

17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Aji Mulyadi Ingatkan Tokoh Adat Kalimantan, Jangan Mau Diadu Domba demi Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

LPAP PPU Tegaskan Tindakan Provokatif Bukan Representasi Masyarakat Adat Paser

14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Ketua Majelis Adat Paser PPU Bahrani Imbau Masyarakat Kedepankan Musyawarah, Jangan Bawa Persoalan Pribadi ke Ranah Adat

14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Warga Tinggalkan Bukit Soeharto Secara Sukarela Usai Mediasi dengan OIKN

27 September 2026 - 18:19 WIB

Gerak Cepat Polsek Samboja dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Bukit Merdeka

23 September 2026 - 10:12 WIB

Trending di Berita