Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 14 Feb 2025 04:13 WIB ·

Akademisi: Pemberian Wewenang Penuh ke Kejaksaan Berisiko Melemahkan Penegakan Hukum


 Akademisi: Pemberian Wewenang Penuh ke Kejaksaan Berisiko Melemahkan Penegakan Hukum Perbesar

BALIKPAPAN – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur peralihan sebagian kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan menuai penolakan dari akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba), Wawan Sanjaya, menegaskan bahwa perubahan ini dapat mempengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami dengan tegas menolak adanya peralihan kewenangan tertentu dari Polri ke Kejaksaan dalam revisi KUHAP. Polri dan Kejaksaan harus tetap menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan sistem yang telah berjalan, tanpa adanya tumpang-tindih kewenangan,” ujar Wawan Sanjaya saat ditemui di Balikpapan, Selasa (13/2).

Menurutnya, keberadaan Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum harus tetap dalam koridor sinergi dan profesionalisme tanpa mengubah porsi kewenangan yang telah berlaku. Ia menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses penyelidikan serta penyidikan perkara pidana.

“Polri sudah memiliki mekanisme yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan, begitu juga Kejaksaan dalam proses penuntutan. Jika kewenangan ini diubah, maka akan berdampak pada koordinasi dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus pidana,” jelasnya.

Meski mendukung pembaruan hukum yang bertujuan memperbaiki sistem peradilan pidana, Wawan menekankan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum.

Hingga saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan mendapat beragam respons dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk

7 Juli 2025 - 08:08 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di Berita