BALIKPAPAN – Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus narkotika, Catur Adi Prianto alias Catur, akhirnya berlangsung di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/11/2025) sore. Catur hadir langsung dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu membacakan tuntutan yang baru turun dari Kejaksaan Agung. Dalam pembacaan itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Catur yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu jaringan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Menurut Eka, alat bukti yang tersaji selama persidangan telah cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Kami menilai unsur permufakatan jahat terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, terdakwa layak dijatuhi pidana mati sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Eka dalam tuntutannya.
Ia juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, sementara seluruh barang bukti dirampas negara atau dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu timbangan digital, serta 63 poket sabu dengan berat total 68,99 gram bruto atau 58,67 gram netto.
JPU menambahkan bahwa tidak ada satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Bahkan beberapa fakta justru memberatkan. Dalam prosesnya, JPU juga melakukan reinfoi atau revisi tuntutan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Setelah sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Agus Amri, menyampaikan keberatan keras atas tuntutan pidana mati tersebut. Menurutnya, seluruh konstruksi tuntutan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Catur. Tidak ada mutasi rekening, tidak ada komunikasi, tidak ada bukti yang mengarah ke dia. Tidak satu pun unsur pasal 112, 114, maupun 132 terpenuhi,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti adanya bagian tuntutan yang dicoret dan diralat secara terbuka menggunakan mekanisme reinfoi. Salah satu yang diralat adalah bagian keadaan yang meringankan, yang sebelumnya menyebut bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Itu bukan salah ketik. Itu template. Lalu diralat setelah dibacakan. Itu menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan,” ucapnya.
Meski waktu yang tersedia hanya satu minggu, Agus menyatakan pihaknya siap menyusun pleidoi.
“Secara teknis cukup. Kami optimis bisa mendapatkan putusan bebas, karena faktanya memang tidak ada,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, memastikan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. Ia meminta seluruh pihak hadir tepat waktu untuk menjaga efisiensi persidangan.
“Agenda berikutnya adalah pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. Kami minta semua pihak hadir tepat waktu. Jangan molor lagi,” tegas Ari.
Ia juga menutup sidang dengan penegasan terkait jadwal yang tidak boleh lagi bergeser.
“Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, jangan dimundurkan lagi atau dimajukan,” tuntasnya.















Tinggalkan Balasan