SAMARINDA–Verifikasi administrasi (vermin) surat dukungan (surduk) bakal pasangan calon perseorangan Andi Harun–Syaparuddin (AH-Syapar) tengah dilakukan KPU Samarinda. Meski belum rampung, ditemukan sejumlah surduk yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Memang ada temuan yang TMS,” ungkap Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman, kemarin (24/5).
Sejauh ini, KPU memverifikasi data surduk yang sudah diunggah tim pemenangan bakal pasangan calon di jalur perseorangan tersebut lewat sistem informasi pencalonan kepala daerah (silonkada). “Jadi secara daring menyesuaikan data diri yang tertuang di surduk yang diunggah ke sistem,” tuturnya.
Surduk yang ditemukan dan dinyatakan TMS tersebut lantaran ditemukannya data ganda, ketidaksesuaian nomor induk kependudukan dengan data kependudukan di daerah, hingga tak tercatat di daftar pemilih tetap Samarinda. Hingga kini, lanjut dia, divisi teknis penyelenggaran dengan tim berjumlah 20 orang masih menjalankan vermin dukungan yang terdata dalam silonkada.
“Ada salah satu temuan, satu nama tapi dukungannya jadi lima surduk. Kegandaan seperti itu yang kami TMS-kan. Hanya dihitung satu. Tapi ini hanya administrasi, setelah ini baru kami verfak (verifikasi faktual) dengan sensus ke lapangan menemui setiap warga yang data dirinya tertuang dalam surduk,” jelasnya.
Untuk diketahui, duet di jalur perseorangan ini pada 12 Mei lalu menyetorkan 61.750 dukungan sebagai syarat untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Samarinda November mendatang. Jumlah itu melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU, yakni sebanyak 45.332 dukungan untuk bisa maju di jalur perseorangan pilwalkot nanti.
Tinggalkan Balasan