Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 30 Jan 2024 11:48 WIB ·

DPTb Kaltim Masih Fluktuatif, KPU Ingatkan Hak Pilih para Pemilih Pindahan


 DPTb Kaltim Masih Fluktuatif, KPU Ingatkan Hak Pilih para Pemilih Pindahan Perbesar

SAMARINDA – Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Iffa Rosita menjelaskan tahap pertama pendataan DPTb sudah rampung pada 15 Januari lalu. Namun, data riil DPTb baru bisa diketahui pada H-7 pemungutan suara.

“Saat ini datanya masih fluktuatif. Karena masih ada layanan pindah memilih yang dibuka KPU sampai 7 Februari nanti,” ungkapnya, kemarin (28/1).

Layanan pindah memilih tahap I berlaku untuk semua pemilih yang ingin berpindah tempat mencoblos nanti. Di layanan DPTb tahap II, sambung Iffa, hanya berlaku untuk empat kategori pemilih, yakni pemilih yang harus berpindah tugas saat pemilihan suara, pasien rawat inap, menjadi tahanan lapas/rutan, dan masyarakat yang terkena bencana.

Karena itu, ditegaskannya, DPTb tak akan memengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kaltim yang sudah diplenokan Juni 2023 sebanyak 2.778.644 pemilih. Alasannya, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena kondisi tertentu tak bisa menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai data diri di KTP-el.

“Yang memengaruhi hanya pemilih DPT yang meninggal atau menjadi TNI/Polri sebelum hari pencoblosan. Umumnya tak signifikan sih perubahannya karena dua hal ini,” jelasnya.

Untuk penggunaan hak pilih DPTb pun tak perlu lagi menerima form pemberitahuan penggunaan hak pilihnya di TPS nanti. Pemilih yang pindah cukup membawa form pindah memilih yang sudah diurusnya.

Iffa mengingatkan, para pemilih pindahan ini bakal kehilangan sebagian hak pilihnya jika pindah lokasi memilih di luar lingkup TPS awal data dirinya. Sebagai contoh, pemilih dari daerah pemilihan (Dapil) 5 yang melingkupi Samarinda Utara dan Sungai Pinang di Samarinda mengajukan pindah memilih ke dapil 4 Samarinda Ulu.

Otomatis, pemilih itu tak bisa mencoblos di surat suara DPRD kota. Namun, masih bisa untuk empat surat suara lainnya. Dari pilpres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi.

“Begitu pula jika pindah ke kabupaten/kota tapi masih di Kaltim. otomatis hanya bisa memilih tiga. Jika pindah ke provinsi lain, hanya bisa menggunakan suara di pilpres,” ujarnya.

KPU Kaltim beserta KPU di kabupaten/kota terus memugar data dan menyosialisasikan terkait DPTb ini agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya nanti di kenduri akbar lima tahunan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Brimob Kaltim Turut Ambil Peran dalam Pemulihan Masjid Islamic Center Lhokseumawe

22 Februari 2026 - 21:14 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Trending di Berita