Jakarta – Empat anggota TNI resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penahanan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa keempat terduga berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diketahui memiliki pangkat berbeda, mulai dari bintara hingga perwira.
“Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda ya,” ujar Yusri, Rabu (18/3/2026).
Menurut Yusri, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mempercepat penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil).
“Kemudian untuk waktu penyidikan, kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional kemudian kita serahkan kepada penuntut dalam hal ini Otmil untuk melakukan persidangan,” papar Yusri.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan akan digelar secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Tentunya nanti bisa mengikutilah ya, bisa mengikuti nanti tahap-tahapannya, juga mungkin kita akan mengundang rekan-rekan media pada saat mungkin selesai penyidikan pemberkasan, kemudian penyerahan kepada Otmil nah nanti pada saat persidangan kita akan mengundang rekan-rekan media ya,” jelas Yusri.
Sebelumnya, keempat anggota tersebut diserahkan oleh Dantim BAIS TNI kepada Puspom TNI usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Dalam kasus ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman beberapa tahun penjara.
“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Selain melakukan penahanan, Puspom TNI juga akan melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan medis terhadap korban.
“Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ucapnya.
“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.














Tinggalkan Balasan