KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil keputusan mencopot AKBP Dody Surya Putra dari jabatannya sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar). Pencopotan ini tertuang dalam surat keputusan Mabes Polri yang diterbitkan pada Rabu (20/8/2025).
Dalam rotasi jabatan tersebut, kursi Kapolres Kukar kini diduduki AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya memimpin Polres Berau. Sementara jabatan Kapolres Berau dipercayakan kepada AKBP Ridho Tri Putranto, mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.
Namun di tengah keputusan itu, masih muncul rencana aksi unjuk rasa. Sebuah seruan yang mengatasnamakan Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT. BDA beredar luas di media sosial. Mereka menuntut pencopotan Kapolres Kukar dengan alasan sikap arogan dan dugaan pelecehan terhadap Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Samual.
Padahal, secara resmi Kapolres Kukar sudah diganti. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik, mengapa masih ada pihak yang menggerakkan aksi dengan tuntutan yang sebenarnya sudah dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Ketua Adat Desa Budaya Pampang, Esrom Palan, mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Ia menilai langkah cepat yang diambil Kapolri dan Kapolda Kaltim sudah menjadi bukti keseriusan dalam menyelesaikan polemik.
“Pihak kepolisian sudah bersikap tegas dan jelas. Persoalan ini sebenarnya sudah selesai. Mari kita jaga situasi tetap kondusif di Kalimantan Timur,” ujar Esrom.
Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah terhasut isu liar yang beredar di media sosial, sebab keputusan pencopotan telah dilaksanakan secara resmi oleh institusi kepolisian.
Tinggalkan Balasan