Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 18 Nov 2025 21:15 WIB ·

Kementan: PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili, Kemana Kita Mencari Keadilan?


 Kementan: PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili, Kemana Kita Mencari Keadilan? Perbesar

JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo telah sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sengketa pers dapat dilanjutkan ke ranah hukum setelah proses penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.

Langkah ini diambil setelah Dewan Pers, melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, secara resmi menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Temuan tersebut menegaskan bahwa narasi Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” tidak memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi yang menjadi kewajiban media profesional.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat substansi gugatan berkaitan langsung dengan martabat petani.

Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyampaikan kekecewaan atas Putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025 tersebut.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dengan nada kecewa.

Chandra menjelaskan bahwa dampak pemberitaan menyesatkan sudah sangat dirasakan di lapangan. Narasi dan infografis bertema ‘beras busuk’ yang disebarkan secara masif telah merusak citra serta harga diri petani di berbagai daerah, terutama petani kecil yang langsung terkena stigma bahwa hasil panennya berkualitas buruk.

“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegasnya.

Kementan memastikan akan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Brimob Kaltim Turut Ambil Peran dalam Pemulihan Masjid Islamic Center Lhokseumawe

22 Februari 2026 - 21:14 WIB

Musmaseno Tegaskan Komitmen Banser Kutai Barat untuk Polri

17 Februari 2026 - 15:16 WIB

KOKAM Paser: Polri di Bawah Presiden Perkuat Keamanan Nasional

17 Februari 2026 - 15:08 WIB

Trending di Berita