Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 16 Jan 2024 12:57 WIB ·

KPK Panggil Pengacara Soesilo Aribowo terkait kasus Hakim Agung


 KPK Panggil Pengacara Soesilo Aribowo terkait kasus Hakim Agung Perbesar

Jakarta – KPK memanggil pengacara Soesilo Aribowo. Soesilo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Hari ini (Selasa, 16/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Soesilo Aribowo (pengacara),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Namun Ali belum menjelaskan apa kaitan Soesilo dalam kasus ini. Ali juga belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Soesilo.

Gazalba Saleh sebelumnya ditahan KPK lagi setelah bebas dari kasus suap. Kali ini Gazalba ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut telah membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.

“Setelah itu, dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah, itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

“Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,” tambahnya.

KPK juga menjerat Gazalba dengan pasal TPPU. Asep mengatakan, bila sejak awal Gazalba diketahui menerima uang dari perkara yang ditanganinya, akan dikenai pasal terkait suap.

Asep mengatakan Gazalba telah menangani banyak perkara. Namun perkara yang Gazalba menerima gratifikasi hanya disebutkan tiga, yaitu perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Jadi selama 2017, perkara yang ditangani itu banyak, salah satunya yang disebutkan tadi tiga itu. Padahal lebih banyak lagi,” tuturnya.

Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Ketua Umum MUI PPU KH. Abu Hasan Mubarok: Polri Pilar Keamanan dan Mitra Umat

6 Juli 2025 - 06:40 WIB

IKN Siap Operasional, Desakan Audit dan Evaluasi Muncul ke Permukaan

4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Trending di Berita