Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 14 Jan 2024 13:13 WIB ·

LPG 3 KG Tembus Rp 70 Ribu, Gas Melon Langka di Pangkalan Resmi Balikpapan tapi Menumpuk di Pengecer


 LPG 3 KG Tembus Rp 70 Ribu, Gas Melon Langka di Pangkalan Resmi Balikpapan tapi Menumpuk di Pengecer Perbesar

Balikpapan – Kelangkaan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (Kg) di Kota Balikpapan masih berlanjut dan terbilang unik.

Di pangkalan resmi Pertamina, selalu kehabisan stok elpiji 3 kg atau di masyarakat dikenal dengan sebutan gas melon. Sedangkan di penjual eceran justru gas melon menumpuk dan LPG 3 kg itu dijual dengan harga melambung hingga Rp70 ribu per tabung.

Kondisi elpiji 3 kg ini membuat masyarakat bingung. Ketersediaan LPG 3 kg di penjual non resmi  seperti di warung -warung kelontongan justru menumpuk dan di jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina, bahkan ada yang menjual LPG 3 kg seharga Rp50 ribu bahkan Rp70 ribu per tabung.

Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.

Di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, ada HET sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022. Harga eceran tertinggi tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LPG

(Sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022)

– Samarinda Rp 18.000

– Balikpapan & Kutai Kartanegara Rp 19.000

– Bontang, Kutai Timur,  Penajam Paser Utara, serta Paser Rp22.000

– Kutai Barat Rp 28.000

– Berau Rp 25.000

– Mahakam Ulu Rp48.000

Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.

“Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Aksi Humanis Polri, Satbrimob Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial dan Bersih Lingkungan Pascabanjir Aceh

23 Februari 2026 - 11:09 WIB

Brimob Kaltim Hadirkan Kepedulian Sosial, Paket Sembako Dibagikan di Sepinggan Raya

23 Februari 2026 - 10:56 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga, Brimob Polda Kaltim Benahi Jembatan Desa di Sambaliung

23 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Berita