JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum melalui putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Keputusan ini dipandang sebagai langkah penguatan terhadap asas equality before the law.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan menjelaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, harus mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi hukum.
“Bahwa MK pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan bahwa posisi aparat penegak hukum tidak boleh menempatkan mereka di atas warga negara lain dalam hal penegakan hukum.
“Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah Pasal 8 ayat (5) dalam UU Kejaksaan. Kini, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan jika tertangkap tangan atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diberlakukan hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat seperti pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus.
“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menghapus Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung terkait pengadilan koneksitas. MK menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para pemohon berpendapat bahwa aturan sebelumnya memberi kesan adanya hak istimewa bagi jaksa serta membuka ruang intervensi dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
















Tinggalkan Balasan