Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 17 Okt 2025 08:34 WIB ·

MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Equality Before The Law


 MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Equality Before The Law Perbesar

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum melalui putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung. Keputusan ini dipandang sebagai langkah penguatan terhadap asas equality before the law.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan menjelaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, harus mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi hukum.

“Bahwa MK pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan bahwa posisi aparat penegak hukum tidak boleh menempatkan mereka di atas warga negara lain dalam hal penegakan hukum.

“Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan tanpa dibeda-bedakan dengan warga negara yang menjadi subyek hukum dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.

Melalui putusan tersebut, MK mengubah Pasal 8 ayat (5) dalam UU Kejaksaan. Kini, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan jika tertangkap tangan atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa harus menunggu izin dari Jaksa Agung.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diberlakukan hanya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat seperti pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus.

“Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menghapus Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung terkait pengadilan koneksitas. MK menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para pemohon berpendapat bahwa aturan sebelumnya memberi kesan adanya hak istimewa bagi jaksa serta membuka ruang intervensi dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Malam Pergantian Tahun di Kukar Diisi Doa Bersama dan Kepedulian Sosial

1 Januari 2026 - 01:10 WIB

Malam Tahun Baru 2026 Diawali Doa Bersama, Polres PPU Peduli Korban Bencana Aceh dan Sumatera

31 Desember 2025 - 21:51 WIB

Tahun Baru Tanpa Pesta, Polres Mahulu Pilih Doa untuk Korban Bencana

31 Desember 2025 - 19:57 WIB

Brimob Kaltim Prioritaskan Pemulihan Pendidikan dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir Aceh

31 Desember 2025 - 18:38 WIB

Hormati Duka Bencana Sumatera, ASTON Samarinda Ubah Konsep Perayaan Tahun Baru

30 Desember 2025 - 15:45 WIB

Kapolda Kaltim Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Tertib dan Penuh Tanggung Jawab

29 Desember 2025 - 10:25 WIB

Trending di Nasional