Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 2 Mei 2025 21:52 WIB ·

Pakar Hukum Pidana Trisakti angkat bicara terkait Penyanderaan Aparat Kepolisian


 Pakar Hukum Pidana Trisakti angkat bicara terkait Penyanderaan Aparat Kepolisian Perbesar

Jakarta – Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 1 Mei 2025 memanas setelah seorang intel kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa.

Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, yang menyebut bahwa pihaknya berhasil menyandera seorang intel polisi.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa.

Pria tersebut kemudian mengaku bernama Yanto, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir.

Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa aksi mahasiswa yang menyandera aparat kepolisian, meski hanya dalam durasi beberapa jam, tetap berpotensi dipidana. Ia menilai tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Kan tidak ditahan sampai satu hari cuman beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada namun bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 2 Mei 2025.

Abdul Fickar juga menegaskan bahwa meski tidak ada unsur kekerasan fisik dalam insiden itu, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial tetap bisa melaporkan kejadian tersebut untuk diproes secara hukum.

“Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Tambahan informasi, aksi May Day di Semarang sendiri berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh.

Bahkan sejumlah peserta yang diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindakan anarkis.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Tak Ada Biaya Masuk

7 Juli 2025 - 08:08 WIB

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di Berita