Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Nasional · 16 Feb 2025 21:12 WIB ·

Pakar Hukum Unikarta: Kejaksaan Harus Fokus pada Penuntutan


 Pakar Hukum Unikarta: Kejaksaan Harus Fokus pada Penuntutan Perbesar

KUTAI KARTANEGARA – Wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Rismansyah, S.H., M.H., menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut karena bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga penegak hukum.

“Saya tidak sepakat jika kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sebab, tugas penyidikan merupakan kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan memiliki tugas utama dalam proses penuntutan,” ujar Rismansyah saat ditemui di Kutai Kartanegara.

Menurutnya, pemisahan tugas antara kepolisian dan kejaksaan sudah diatur dengan jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jika kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Setiap lembaga harus bekerja sesuai dengan kewenangannya agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Jika kejaksaan turut berwenang menyidik, bisa muncul potensi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti perlunya pembahasan lebih mendalam sebelum wacana ini diimplementasikan. Rismansyah menilai, revisi KUHAP harus tetap berlandaskan pada prinsip checks and balances agar tidak terjadi monopoli kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

“Sebaiknya pemerintah dan DPR melakukan kajian yang lebih komprehensif serta melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sebelum memutuskan perubahan regulasi ini,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Pusat Respons Positif Usulan Pembangunan Penajam Paser Utara

10 September 2025 - 13:11 WIB

Kaltim Kembangkan Kelas Bilingual dan Garuda, Siapkan Generasi Internasional

8 September 2025 - 10:47 WIB

Himbauan Rektor Unmul: Jangan Terpancing Isu, Bijak Gunakan Media Sosial

6 September 2025 - 15:48 WIB

Syaharie Ja’ang: Persatuan Adalah Kunci, Jangan Terpancing Isu yang Tidak Benar

6 September 2025 - 15:33 WIB

M. Barkati Imbau Warga Samarinda Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks di Medsos

6 September 2025 - 15:18 WIB

Direktur Poltekkes Kaltim Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Waspada Hoaks

6 September 2025 - 15:05 WIB

Trending di Berita