Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 2 Sep 2024 09:32 WIB ·

Pembangunan Pengolahan Sampah IKN Capai 85,41 Persen


 Ilustrasi 3D Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Ibu Kota Nusantara Perbesar

Ilustrasi 3D Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Ibu Kota Nusantara

Nusantara – Kemajuan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di IKN capai 85,41 persen. TPST 1 akan selesai  dibangun pada September 2024 dengan kapasitas layanan  89 ton/hari.

Di IKN ada 9 Wilayah Perencanaan (WP). Saat ini WP 1 KIPP IKN sedang dikerjakan yaitu TPST 1 dan TPST 2.

TPST 1 sangat diharapkan segera selesai, mengingat rencana pemindahan ASN ke IKN dimulai bulan September 2024. Jika layanan pengolahan sampah belum ada, tentu akan menimbulkan masalah bagi para ASN.

Sementara TPST 2 sudah ada desain dasar dan alokasi lahan di KIPP 1C namun belum dimulai pembangunan, menunggu pertambahan populasi ASN. TPST 2 ini nantinya mampu mengolah sampah 120 ton/hari.

“Metode pengolahan sampah yang dilakukan di IKN berwawasan lingkungan. Mungkin kita adopsi teknologi pengelolaan sampah dari Jerman dimana botol-botol dimasukan dalam box dan langsung diganti dengan kupon, uang atau produk lainnya,” ujar Kepala Balai Prasarana Permukiman, Rozali Indra Saputra kepada RRI IKN pada  Rabu ( 28/8/2024).

​Sosialisasi juga sdah dilakukan di beberapa lokasi di IKN seperti di Hunian ASN, HPK atau di Rumah Tapak Jabatan Menteri. Di tahap awal dikenalkan dengan tiga warna tempat sampah, agar penghuni IKN terbiasa memilah.

Ketiga warna tempat sampah yaitu hijau untuk sampah Sisa Makanan dan Pepohonan, warna kuning untuk sampah Daur Ulang dan B3. Kemudian, warna merah untuk sampah lain-lain seperti puntung rokok, bekas popok, potongan kain, permen karet bekas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permenpora No 14/2024: KONI Tersingkir dari Panggung Olahraga Nasional?

6 Juli 2025 - 20:08 WIB

Hasanudin: Polri Mitra Strategis Lembaga Adat Paser dalam Menjaga Harmoni Sepaku

6 Juli 2025 - 08:02 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Otorita IKN Puji Sinergi Polri dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2025 - 07:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Pengadilan Agama Penajam Apresiasi Dedikasi Polri

6 Juli 2025 - 07:40 WIB

Raup Muin: Polri Semakin Presisi, DPRD PPU Dukung Kinerja Bhayangkara

6 Juli 2025 - 07:21 WIB

Ketua Umum MUI PPU KH. Abu Hasan Mubarok: Polri Pilar Keamanan dan Mitra Umat

6 Juli 2025 - 06:40 WIB

Trending di Berita