Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 25 Nov 2024 10:51 WIB ·

Pemerintah RI Dukung ICC Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant


 Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant didukung oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Perbesar

Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant didukung oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Redaksinusantaranews – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Galant.

Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant terkait kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina.

Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant didukung oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).

“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” demikian keterangan resmi Kemenlu RI yang disampaikan melalui akun X @kemlu_ri pada Sabtu (23/11/2024).

Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC).

Penerbitan surat perintah… — MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) November 23, 2024

Kemenlu RI juga menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui mekanisme ICC.

Penerbitan surat perintah penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menegakkan keadilan bagi pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Kemenlu RI menekankan bahwa eksekusi surat penangkapan tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” tulis Kemenlu RI.

Sebelumnya, ICC resmi merilis surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang akibat agresi militer di Gaza.

Keduanya dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi, serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.

Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan selama serangan oleh Hamas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Balikpapan Dorong Transparansi dan Pengawasan Program Pemerintah

28 Februari 2026 - 18:04 WIB

Supremasi Hukum Harga Mati! Baladika Kaltim Kawal Kasus hingga Tuntas

27 Februari 2026 - 22:56 WIB

Baladika Kaltim Kritik Keras Program MBG dan Soroti Koperasi Merah Putih

27 Februari 2026 - 18:34 WIB

Aksi Humanis Polri, Satbrimob Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial dan Bersih Lingkungan Pascabanjir Aceh

23 Februari 2026 - 11:09 WIB

Brimob Kaltim Hadirkan Kepedulian Sosial, Paket Sembako Dibagikan di Sepinggan Raya

23 Februari 2026 - 10:56 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga, Brimob Polda Kaltim Benahi Jembatan Desa di Sambaliung

23 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Berita