Menu

Mode Gelap
Beredar Diduga Rekaman Percakapan Ridwan Kamil Dengan Lisa Mariana, Bahas Tes DNA Anak TNI dan Kekerasan: Peradilan Militer Dituding Tak Beri Efek Jera Toleransi Sebagai Pondasi Persatuan, GMKI Samarinda Serukan Aksi Nyata Akademisi Dukung Komitmen Polri dalam Penyelidikan serta Penyidikan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Peradah Kaltim Meminta Masyarakat Tetap Bersatu di Tengah Perbedaan

Berita · 26 Feb 2024 21:09 WIB ·

Penjelasan Polda Kaltim Soal Penangkapan 9 Petani Pantai Lango Terdampak Bandara VVIP IKN


 Penjelasan Polda Kaltim Soal Penangkapan 9 Petani Pantai Lango Terdampak Bandara VVIP IKN Perbesar

Penajam – Penangkapan 9 petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN oleh Polda Kaltim menuai sorotan terkait prosedur penangkapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dipicu laporan polisi dari operator alat berat yang merasa diancam.

Pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 16.30 Wita, sekelompok orang diduga mengancam operator alat berat dengan senjata tajam. Operator pun mundur dan menghentikan operasinya.

Kemudian pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30, operator tersebut kembali diancam oleh sekelompok orang dengan senjata tajam, yang mengakibatkan operator tersebut terpaksa menghentikan operasinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Artanto menjelaskan bahwa penanganan pertama kali dilakukan oleh Polres PPU dengan dukungan dari Polda Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (25/2/24), sembilan petani tersebut dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan.

Dia juga menegaskan, Polda Kaltim memiliki surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah disampaikan kepada keluarga.

Astanto mengaku surat tidak ditunjukkan saat penangkapan karena prosesnya cepat dan membutuhkan administrasi yang cepat.

“Disampaikan, kalau kejadian menangkap orang dan sebagainya kan butuh waktu yang cepat, administrasi yang cepat juga, dan bisa disampaikan identitas siapa yang menangkap kan itu untuk diberikan informasi ke pada keluarga,” tambahnya.

Artanto juga menjelaskan bahwa, saat ini sembilan petani tersebut sedang menjalani proses penahanan di Polda Kaltim dengan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

“Polda Kaltim akan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan akan transparan dan terbuka untuk masyarakat. Kami mengundang semua pihak untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Artanto.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Gratispol Resmi Diluncurkan, Bantu Warga Kaltim Punya Rumah Subsidi

27 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Ketua Adat Pampang: Warga Tidak Ikut Aksi, Isu yang Beredar Tidak Benar

22 Agustus 2025 - 23:25 WIB

IKN Hadapi Ancaman Karhutla, Otorita Gandeng Dishut Kaltim

22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

MoU Uniba – Kongres Advokat Indonesia: Cetak Advokat Profesional dan Berintegritas

21 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Anggaran IKN Terjun Bebas 45%, Publik Ragukan Prioritas Pemerintah Baru

21 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Eks Anggota JAD Ajak Warga Kaltim Jaga Kondusivitas di Hari Kemerdekaan

20 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Trending di Berita